Masa Tahan Dana Repatriasi Mulai Berakhir, Rp 12,6 T Bebas Keluar RI

Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) mulai berakhir. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, jumlah dana repatriasi yang habis masa tahannya pada September 2019 mencapai Rp 12,6 triliun.

“Dengan demikian, yang sudah free di September 2019 sebesar Rp 12,6 triliun,” kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (14/10). Ini artinya, pemilik dana bisa bebas membawa keluar dana tersebut dari dalam negeri.

Ia menjelaskan, dana repatriasi yang habis masa tahannya tersebut adalah yang masuk pasar keuangan Indonesia pada periode pertama amnesti pajak, yaitu Juli-September 2016. Adapun amnesti pajak berlangsung dalam tiga periode. Periode kedua Oktober-Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017.

Sesuai ketentuan, masa tahan dana repatriasi yaitu tiga tahun. Selama masa tahan, dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri. Investasi yang dimaksud bisa dalam instrumen keuangan seperti deposito, saham, atau obligasi, maupun investasi langsung pada sektor riil.

Ditjen Pajak mencatat total dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun. Dana repatriasi yang tercatat pada bank persepsi sebagai GateWay amnesti pajak mencapai Rp 130 triliun. Selebihnya, dana repatriasi masuk dengan alih nama kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN).

Meski masa tahan dana repatriasi mulai berakhir, Robert optimistis dana repatriasi tidak akan keluar dari tanah air. Berdasarkan data GateWay per 31 Agustus 2019, jumlah dana repatriasi masih mencapai Rp 130 triliun. “Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan optimismenya dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. “Ini sudah kami bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” kata dia.

Sumber : Kata Data


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only