Kemenkeu sebut riset Legatum Institute ketingalan zaman

JAKARTA. Ligatum Institute dalam risetnya yang berjudul Economic Openness Indonesia Case Study 2019 menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan yang beroperasi di Indonesia mencapai 43 jenis. Hal tersebut dianggap sebagai salah satu indikator sulitnya dunia usaha untuk berkembang.

Sebagai riset dasar, Legatum Institue menggunakan riset data berdasarkan laporan World Bank yakni Ease of Doing Business (EODB) tahun 2019 yang dipublikasikan akhir tahun lalu untuk menggambarkan posisi Indonesia untuk kategori jumlah pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan riset Legatum Institute sudah tida relevan dengan perpajakan Indonesia saat ini, sebab sudah ketinggalan zaman.

“Indikator atau score kita untuk numbers of payment per years adalah 43. Jadi tidak ada yang baru dari Legatum Institute,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).

Legatum Institute menjelaskan metodologi yang dipergunakan dalam menghitung score pembayaran pajak. Ada beberapa indikator yang diteliti pertama indicator pembayaran pajak yang mencerminkan jumlah total pajak dan kontribusi yang dibayarkan, metode pembayaran, frekuensi pembayaran, frekuensi pengarsipan, dan jumlah lembaga serta perusahaan yang terlibat sebagai Wajib Pajak (WP).

Kedua, penerimaan pajak yang dihitung berdasarkan korporasi seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan pajak tenaga kerja yang ditanggung karyawan atau PPh OP. “Pajak-pajak ini biasanya dikumpulkan oleh perusahaan dari konsumen atau karyawan atas nama agen pajak,” tulis Legatum Institute.

Ketiga, menghitung jumlah pembayaran pajak melalui electronic filling atau e-filling. Jika pengarsipan dan e-filling lengkap dan digunakan oleh sebagian besar bisnis skala menengah, perhitungan pajak berdasarkan jangka waktu tahunan.

Keempat, untuk pembayaran pajak yang dilakukan melalui pihak ketiga, seperti pajak atas bunga yang dibayarkan oleh lembaga keuangan atau pajak bahan bakar yang dibayarkan oleh distributor bahan bakar, hanya satu pembayaran yang dimasukkan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only