Tarif Parkir di Jakarta Segera Naik

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bulat menaikkan tarif pajak bagi pengusaha jasa parkir dan menaikkan ongkos parkir di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi umum.

Hanya saja berapa besar kenaikan tarif bagi perusahaan jasa parkir maupun ongkos parkir kendaraan baik mobil dan motor, hingga kini belum ada keputusan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas rencana ini bersama dengan DPRD agar bisa berlaku pada anggaran tahun depan.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubunfan DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan, bahwa rencana kenaikan pajak parkir, biasanya akan dibarengi dengan naiknya tarif parkir. “Terkait kenaikan pajak parkir, ini masih pembahasan di DPRD,” ujar Dhani, Kamis (17/10).

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, kenaikan pajak parkir dan tarif ini agar masyarakat kian banyak menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini diharapkan efektif mengurangi kemacetan. Sebab dengan ongkos parkir mahal akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk membawa kendaraan pribadi saat bekerja tiap hari.

Agar pembahasan kenaikan tarif pajak parkir dan ongkos parkir ini berjalan lancar, Dhani telah meminta masukan kepada perusahaan penyelenggara jasa parkir. Masukan ini terutama untuk mengukur kemampuan masyarakat sekaligus agar perusahaan jasa parkir tetap bisa hidup.

Ia telah meminta kepada asosiasi untuk memberi masukan tentang tarif pajak yang ideal. Ia mengharapkan masukan pelaku usaha bisa memudahkan pengambilan putusan. “Agar saat nanti pembahasan mengenai tarif parkir bisa saling memberi masukan,” ungkap dia.

Asal tahu saja, peraturan mengenai tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada dua aturan. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66/2016 tentang Tarif Parkir yang Dikelola Pemerintah Daerah. Kedua, Pergub DKI Jakarta No 120/2012 tentang Tarif Parkir yang Dikelola oleh Swasta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Yuke Yurike mengatakan, pembahasan rencana kenaikan pajak dan tarif parkir itu masih berjalan. Untuk pengambilan keputusan nya, menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta.

Bagi Yuke, yang paling penting rencana kenaikan pajak dibarengi dengan semakin baiknya layanan parkir. “Juga baiknya pengintegrasian antar moda transportasi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only