Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market

Jakarta, Aturan International Mobile equipment Identity (IMEI) resmi ditandatangani hari ini (18/10/2019) oleh Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perindustrian. Aturan IMEI akan berlaku pada April 2020.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sistem pengecekan data yang akan digunakan dalam aturan IMEI sudah sangat siap dan sudah ada 1,4 miliar data IMEI yang masuk ke Kemenperin.

“Aturan ini untuk memerangi [ponsel] BM (black market). Pengguna ponsel individu aman, enggak akan ada yang terganggu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Airlangga menambahkan aturan IMEI akan memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat di pelaku industri. Di mana produsen nasional bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sementara ponsel impor black market tidak bayar pajak.

“Jadi sistem ini tidak mengganggu user smartphone atau pedagang. Pedagang ada waktu 6 bulan atau dua siklus, jadi enggak ada ruang untuk BM,” terangnya.

Asal tahu saja, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.


Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only