Kewenangan Terbatas, Ditjen Pajak Sulit Capai Target

Jakarta: Direktur Eksekutif Center for Indonesa Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai salah satu alasan mengapa target pajak tidak pernah tercapai yakni karena keterbatasan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam menjalakan tugas.

Data CITA mencatat dalam 10 tahun terakhir, target pajak memang tidak pernah tercapai. Pada 2018 hanya 92,41 persen dari target, 2017 sebesar 89,68 persen, 2016 sebesar 81,60 persen, 2015 sebesar 81,9 persen, 2014 sebesar 91,85 persen, 2013 sebesar 92,54 persen, 2012 sebesar 94,46 persen, 2011 sebesar 97,38 persen, 2010 sebesar 95,01 persen, dan 2009 sebesar 94,39 persen.

Yustinus mengatakan institusi tersebut masih memiliki keterbatasan karena masih berada di bawah lingkup kementerian. Apabila ingin meningkatkan kewenangan maka harus menjadi otoritas khusus seperti Badan Penerimaan Negara yang berada langsung di bawah presiden.

Pembentukan badan tersebut sebetulnya telah masuk dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo di pemerintahan lima tahun ini. Namun sayangnya hingga kini masih mentok pada perdebatan antara pro-kontra pemisahan.

Harusnya, menurut Yustinus, lima tahun ini digunakan untuk menyiapkan peta jalan badan seperti apa yang dikehendaki. Merumuskan bersama konsep badan yang ingin dibentuk agar akuntabel, kredibel yang bisa menjamin peneriman makin bagus.

“Tapi sayangnya perdebatan sangat dangkal dan tidak masuk substansial. Harusnya diberi target dalam beberapa tahun Ditjen Pajak harus menjadi otonom, roadmap-nya apakah SDM dulu, struktur dulu, baru regulasi atau seperti apa. Tapi itu enggak pernah disiapkan,” kata Yustinus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.

Yustinus justru khawatir kelompok pro pemisahan menjadikan badan hanya sebagai tujuan. Namun pascamenjadi badan tidak dipedulikan karena yang terpenting hanya ‘sudah ganti baju dengan ukuran yang besar’. Sementara kecemasan untuk kelompok kontra yang tidak mau pemisahan terjadi dikarenakan takut kehilangan kewenangan dan tidak mau institusi tersebut menjadi lebih berwibawa.

Sementara itu Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan meskipun setuju Ditjen Pajak dibuat seperti Internal Revenue Service (IRS) atau otoritas khusus penerimaan di Amerika Serikat, namun hal tersebut tidak dilakukan saat ini. Sebab jika langsung di bawah presiden saat ini belum siap.

Faisal bilang Presiden Jokowi tugasnya banyak. Jika semua bertanggung jawab ke presiden, kapasitas staf kepresidenan saat ini belum mencukupi. Jadi memang harus betul-betul dibereskan seluruhnya.

Di sisi lain, Ditjen Pajaknya pun harus dibenahi. Dia bilang jangan sampai ketika nantinya menjadi badan khusus malah makin kebal hukum. Saat ini Dirjen Pajak merupakan jabatan yang tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setujulah tapi betul-betul harus dibereskan karena saya lihat Ditjen Pajak jadi IRS belum cukup,” ujar Faisal.

Namun dia sepakat bahwa harus dipisahkan lantaran meski sama-sama level direktora, namun Ditjen Pajak memiliki tugas khusus dan pegawainya digaji lebih tinggi dibanding direktorat lainnya di kementerian lain.

“Jadi enggak boleh pada dasarnya satu posisi yang sama, gajinya beda-beda. Roadmap ke sananya harus dibuat, tapi enggak sekarang,” jelas Faisal.

Sumber : medcom

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only