Bandung – Pemkot Bandung tengah berupaya menggali potensi pajak apartemen agar bisa menambah pendapatan daerah. Sebab, selama ini pajak yang diterapkan untuk apartemen baru berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Padahal selama ini ada unit di apartemen difungsikan oleh pemiliknya sebagai indekos dan hotel. Kondisi tersebut menjadi sebuah potensi pajak yang bisa dioptimalkan ke depan.
“Sekarang berkembang di masyarakat, apartemen disewakan menjadi indekos dan hotel. Apartemen di undang-undang (pajaknya) dikecualikan, ini sedang diperbaiki oleh pemerintah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya saat acara Tax Gathering bersama wajib pajak di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (22/10/2019).
Arief mengaku sering melihat apartemen yang disewakan menjadi indekos. Bahkan di hari libur, sambung dia, apartemen disewakan sebagai hotel. Untuk itu, Pemkot Bandung tengah memikirkan cara terbaik agar bisa memungut pajak apartemen yang berfungsi menjadi indekos dan hotel.
“Kami kenakan pajak sewa hotel, kedua sewa bulanan (pajak) kos-kosan. Nanti lihat permasalahannya kalau disewa dua bulan dan enam bulan kita kenakan pajak kosan, kalau sehari pajak hotel,” ucapnya.
Menurut Arief, potensi pajak apartemen yang berubah fungsi itu cukup besar. Di Bandung saja saat ini berdiri puluhan apartemen. Namun pihaknya belum bisa menerapkan pajak yang ada karena terbentur dengan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply