Pemasangan Pelang Penunggak Pajak di DKI Berlanjut

JAKARTA — Demi mengejar target pajak, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPRD) di DKI Jakarta melanjutkan pemasangan pelang bagi wajib pajak tak patuh.

Salah satunya UPRD Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang telah membentuk 25 petugas gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, UPPRD, Suban UPRD Jakarta Timur, serta unsur TNI.

Camat Cakung, Ahmad Salahudin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan apel tahunan bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita berharap dengan penindakan pasang pelang, dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak. Seperti tahun sebelumnya, mereka langsung melunasi tunggakan pajaknya. Jika tak mau membayar maka bisa diberikan sanksi lain yang lebih tegas,” ungkap Salahudin dalam keterangan resminya, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya pemasangan pelang ini sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam penagihan pajak. Hal ini dilakukan karena sebelumnya saat petugas memberikan surat panggilan untuk membayar pajak, kurang direspons dengan baik oleh para wajib pajak.

Selanjutnya ia berharap, dengan pemasangan pelang ini, akan berpengaruh pada wajib pajak yang belum membayar pajak, untuk melunasi hutang pajaknya. Pihaknya akan terus mendukung dalam melakukan penagihan pajak tersebut.

Sementara, Kepala UPPRD Kecamatan Cakung, Suyono, menambahkan total jumlah penunggak pajak di wilayahnya ada 43 wajib pajak. Potensi nilai pajaknya mencapai Rp8,2 miliar. Pemasangan pelang dan stiker dilakukan secara bertahap selama lima hari ke depan.

“Karena sudah jatuh tempo pada 16 September namun belum ada iktikad baik maka terpaksa kita lakukan pemasangan pelang dan stiker. Kita berharap dari pemasangan stiker ini mereka segera melunasi kewajibannya,” kata Suyono.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only