DKI Revisi Rancangan APBD 2020, Sekda: Sulit Kejar Target Pajak

Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta mengajukan revisi rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 89,4 triliun. Salah satu penyebab turunnya APBD 2020 ialah turunnya pendapatan asli daerah dari Rp 57,7 triliun menjadi Rp 56,7 triliun.

“Mencermati perkembangan beberapa bulan terakhir sampai saat ini ada kesulitan (mengejar) target pajak,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat badan anggaran di DPRD DKI, Rabu, 23 Oktober 2019.

Pada Juli lalu, Pemerintah DKI Jakarta menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2020 dengan nilai Rp 95,5 triliun. Angka itu meningkat dari APBD 2019 sebesar Rp 89,08 triliun. Kala itu, diketahui ada peningkatan dalam belanja langsung. Misalnya untuk rehab total gedung sekolah dan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau.

Saefullah mengatakan penyebab lain adanya revisi rancangan KUA-PPAS 2020 ialah menurunnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Rancangan KUA-PPAS 2020 menyebutkan adanya SiLPA yang berasal dari APBD-P 2019 sebesar Rp 8,7 triliun. Namun, SiLPA itu akan turun menjadi Rp 3,3 triliun.

Menurut Saefullah, turunnya SiLPA itu karena pada tahun ini dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum ditransfer ke pemerintah DKI. “Dampak dari tidak disalurkannya (dana bagi hasil), maka SiLPA kami terdesak dari Rp 8 triliun menjadi Rp 3 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai adanya revisi rancangan KUA-PPAS 2020 itu menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah Jakarta. “Perencanaannya tidak dilengkapi dengan kajian yang mendalam,” kata dia.

Gembong menjelaskan seharusnya sejak awal pemerintah DKI menyadari bahwa target pendapatan daerah dari sektor pajak sebesar Rp 57,7 triliun pada tahun depan sangat sulit dicapai. “Itu pasti ngos-ngosan ngejarnya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Gembong, revisi rancangan KUA-PPAS 2020 yang diajukan oleh pemerintah DKI Jakarta lebih realistis. Namun, ia meminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tetap optimal mengejar target pajak.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only