Kejar penerimaan tahun 2019, Ditjen Pajak akan perketat pangawasan dan penagihan
Jakarta. Tahun 2019 ini, tinggal menyisakan dua bulan. Tapi, realisasi penerimaan masih mini. Bahkan merosot jauh di bawah target.
Pasalnya, hingga September 2019, realisasi penerimaan pajak stagnan. Pertumbuhannya, tak jauh berbeda dari realisasi Januari-Agustus 2019 lalu. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21% year on year (yoy) menjadi Rp 801,16 triliun. Pertumbuhan ini merupakan yang terendah sepanjang tahun ini. Angka itu baru memenuhi 50,8% dari target Rp 1.577,5 triliun.
Untuk mengejar target, pemerintah mengaku akan mengintensifkan dua hal. Pertama, mengetatkan pengawasan. Kedua, penagihan. Caranya dengan optimalisasi data pihak ketiga yang dicocokkan dengan data kepatuhan pajak.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah tengah membangun iklim compliance (kepatuhan) dalam pemeriksaan. Pajak memperkuat koordinasi seluruh layer hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meski begitu, pemerintah tidak akan mengahalangi dengan memperketat restitusi pajak agar tak mengganggu cash flow perusahaan, yang bisa berdampak ke ekonomi.
Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Luky Alfirman optimistis, penerimaan pajak akan membaik akhir tahun. Berdasarkan historis, penerimaan pajak melonjak di dua periode. Pertama, Maret-April saat penyampaian SPT PPh (surat pemberitahuan pajak tahunan pajak penghasilan) orang pribadi maupun badan. Kedua, penerimaan PPN naik pada Desember.
Catatan Kontan, tahun lalu, realisasi Oktober Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% November 2018 Rp 1.136,66 triliun (79,82%). Adapun Desember Rp 1.315,9 triliun atau 92,41% dari target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, jemput bola. Yakni memaksimalkan Surat Permintaan Penyelesaian atas Data/Keterangan (SP2DK) dengan persuasi dan negosiasi kepada WP.
Dengan cara personal ini, WP bisa membayar pajak lebih cepat. Untuk WP yang melunasi tagihan lebih cepat, KPP bisa memberikan insentif dengan penghapusan sanksi administrasi.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyarankan agar pajak mengejar compliance risk management (CRM) seperti SE-24/PJ/2019. Utamanya bagi WP yang tak patuh. Yakni dengan membuat prioritas ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Lalu, pemerintah bisa mengeksekusi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah berjalan September 2018.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply