Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menarik pajak dari perusahaan digital berbasis internet seperti Netflix. Hal itu belum dapat dilakukan, kata dia, karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki badan usaha tetap atau permanent establishment.
Sehingga, kata dia, pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang. “Jadi oleh karena itu dalam undang-undang akan diusulkan mengenai konsep ekonomi digital,” kata dia di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Dia mengatakan meski perusahaan seperti itu tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia, mereka memiliki kehadiran secara ekonomi yang signifikan. Karena itu, menurut dia, mereka wajib membayar pajak di Indonesia.
“Di Australia dan Singapura sudah menetapkan pajak untuk Netflix namanya Netflix Tax,” ujar dia.
Karena itu, Sri Mulyani akan mempersiapkan itu secara bersungguh-sungguh.
“Kamu melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya. Meskipun belum ada UUnya kami akan mencari cara untuk mendapatkan hak perpajakan kita,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan saat ini seluruh negara tengah menghadapi kesulitan menarik pajak untuk perusahaan digital, seperti Google, Facebook, Amazon, dan, Netflix. Menurut dia, pembahasan pajak digital itu disampaikan negara-negara anggota G20 dalam pertemuan baru-baru ini di Jepang.
“Yang pusing menghadapi pajaknya Google, Facebook, Amazon, Netflix, itu tidak hanya kita tapi seluruh dunia pusing.
Karena company-nya tidak ada di negara kita, namun dia mendapatkan revenue yang efektif,” ujar Sri Mulyani dalam rapat badan anggaran di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa petang, 11 Juni 2019.
Sumber : Tempo.co
Leave a Reply