Sri Mulyani Soroti Aturan Pajak Capital Gain

JAKARTA — Para regulator mengaku siap untuk memberikan insentif yang dianggap perlu untuk mengembangkan pasar modal Tanah Air.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menyampaikan bahwa prioritas pemerintah ke depan adalah meyakinkan pelaku usaha dari sisi peraturan perpajakan dengan menurunkan tarif dan mengatur kembali capital gain tax.

“Prioritas kami untuk bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu bagaimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax, terutama untuk mereka yang invetasinya ada di Indonesia,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya, Kemenkeu juga akan menggunakan global tax regimes untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Harapannya, beberapa prioritas yang telah dibuat Kemenkeu dapat diselesaikan dan disampaikan ke sidang kabinet sebelum masuk proses legislasi di DPR dalam waktu dekat.

Sri Mulyani menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah telah memberikan relaksasi pajak untuk berbagai instrumen di pasar modal. Diharapkan, instrumen-instrumen investasi yang ada dapat dilirik dan tidak ada lagi keluhan mengenai sisi perpajakan.

“Beberapa saat lalu, aspirasi diberikan untuk menghilangkan pajak ganda untuk transaksi DIRE, sehingga instrumen keuangan itu bisa bermanfaat dan tidak terhalangi karena pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengingatkan supaya pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum pemangkasan suku bunga dari Bank Sentral AS saat ini untuk lebih ekspansif.

Dirinya meyakinkan bahwa Kementerian Keuangan bersama OJK maupun Bank Indonesia juga akan bersatu padu menciptakan lingkungan yang bisa memproduktifkan investasi dalam negeri.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only