RUU Lapangan Kerja dan Pajak Maju 2020

Jakarta, Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan menjadi prioritas dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. Saat ini beleid yang mengusung skema perundangan omnibus law itu masih digarap pemerintah.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) pun memastikan penyusunan draf Omnibus Cipta Lapangan Kerja rampung pada akhir tahun ini. Setelah itu dua RUU bakal diajukan ke DPR awal 2020 menjadi Prolegnas 2020-2024.

“Ini sesuai dengan amanat presiden untuk memprioritaskan investasin melalui pemotongan aturan perizinan yang menghambat investasi,” kata Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (7/11). Saat ini, beleid ini masih tetap pembahasan antar kementerian terkait.

Pemerintah berharap dengan penyelesaian omnibus law Cipta Lapangan Kerja itu juga akan dibarengi dengan selesainya omnibus law Perpajakan. Dua aturan ini bertujuan untuk mempermudah perizinan dan meringankan kewajiban perpajakan. Dua hal ini yang selama ini menjadi keluhan dan masukan dari calon investor yang masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menambahkan, omnibus law perpajakan yang tertuang dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian menjadi prioritas. “Target sebelum akhir tahun sudah disampaikan ke DPR,” terangnya.

RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan menjadi prioritas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menegaskan, sampai saat ini DPR belum menentukan RUU mana saja yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam lima tahun mendatang.

Baleg pun baru menyurati fraksi dan komisi terkait permintaan usulan RUU Prolegnas 2019-2024 itu. Dia berharap pekan depan ada rapat kerja dengan pemerintah. “Khususnya terkait rencana omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM,” tuturnya, Kamis (7/11).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only