Penunggak PKB Dapat Amnesti Denda dan Diskon

BANDUNG. Bertepatan momentum Hari Pahlawan pada 10 November tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan program Double Untung 10-10. Program ini yakni, bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya dan tidak perlu takut dibayang-bayangi ketakutan membayar denda.

“Kami sasar untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi, cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di  Gedung Sate, pada Jumat (8/11) lalu.

Dia mengatakan, tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapat melalui semua pelayanan Bapenda Jabar, termasuk pembayaran Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.

“Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar, tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK-nya,” katanya.

Lebih jauh, bagi Bapenda Jabar, program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J’Bret, layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.

“Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J’Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp114 miliar sepanjang tahun,” ucap Hening.

“Sejak adanya Samsat J’Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Di 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp400 miliar. Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. “Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,” tegasnya.

Selain itu, Hening berujar program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya.

“Artinya, dia sadar bahwa uang pajak dibayar untuk membangun daerahnya. Bapenda Jabar tentu berharap 10 November nanti dimaknai bahwa pahlawan hari ini adalah pahlawan bagi mereka yang membayar PKB tepat waktu,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only