Pengaduan pajak turun pada tahun 2019 karena digitalisasi layanan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim jumlah pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) menurun sepanjang tahun 2019.

Berdasarkan data DJP jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan Senin (11/11) sebanyak 70 pengaduan, yang meliputi pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan pengaduan tindakan pidana perpajakan.

Pencapaian sepanjang 2019 tercatat positif, sebab pada tahun 2018 pengaduan pajak mencapai 200 pengaduan dan 2017 sebanyak 364 pengajuan. Adapun pengaduan WP disampaikan melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan jumlah pengaduan merupakan upaya DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di berbagai aspek.

Mulai dari peningkatan profesionalisme pegawai, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, hingga inovasi tanpa henti yang dilakukan DJP dengan menyediakan berbagai sistem pelayanan secara daring.

Yoga meyakini hadirnya digitalisasi pelayanan pajak antara lain e-Registration, e-Filing, e-biling, e-Faktur, dan berbagai aplikasi daring lainnya, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan, pembayaran, pembuatan faktur pajak, dan berbagai kemudahan lainnya dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Asal tahu saja, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti DJP mengalami fluktuasi. Di tahun 2010, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 859, jumlah yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus merupakan tahun dengan jumlah pengaduan terbanyak sepanjang tiga belas tahun terakhir.

Sementara itu, sejak tahun 2015 jumlah pengaduan terus mengalami penurunan. Hingga puncaknya, jika tidak ada penambahan yang signifikan, maka pengaduan di tahun 2019 ini adalah yang terendah sepanjang lebih dari satu dekade terakhir.

“Jumlah pengaduan atas pelayanan mengalami penurunan sebanyak 789 pengaduan dibandingkan tahun sebelumnya, yang merupakan tahun dengan jumlah pelayanan pengaduan terbanyak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).

Yoga menegaskan pihaknya akan terus mendorong layanan pengaduan yang diberikan kepada WP sebagai bentuk upaya DJP untuk terus melakukan perbaikan sekaligus menjalankan tugasnya sebagai suatu Badan Publik yang dituntut untuk memegang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Untuk itu dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat selaku wajib pajak dapat terus memberikan saran dan kritik demi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan,” ujar Hestu.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai penurunan jumlah pelaporan pajak membuktikan adanya peningkatan pelayanan otoritas perpajakan terhadap WP. Sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan perpajakan layak untuk dilanjutkan.

Kata Darussalam pengaduan ini adalah bentuk partisipasi wajib pajak sebagai salah satu stakeholder pajak untuk ikut memberikan masukkan kepada DJP dengan tujuan agar sistem pajak menjadi lebih baik.

“Jumlah pengaduan terkait pelayanan pajak sampai dengan kode etik, sehingga tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan penurunan setoran pajak.” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only