Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen

JAKARTA – Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya langkah Pemerintah Provinisi DKI Jakarta untuk menaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) kendaran bermotor, berstatus resmi. Acuan baru ini akan berpengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019.

Hal ini diketahui dari edaran salinan Peraturan Daerah ( Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BB-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyarahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat, merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

“Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum,” tulis keterangan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Sementara untuk kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Artinya, pajak BBN-KB yang semula 10 persen untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 2,5 persen. Regulasi ini pun telah diundangkan pada 11 November 2019.

Meski dalam salinan Perda tersebut baru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, tanpa ada teken dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun tertulis bila aturan tersebut mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai diterapkan pada 11 Desember 2019 mendatang.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only