Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang

Jakarta – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. memasang lima plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan total tunggakan wajib pajak sebesar Rp4,4 miliar.

“Rata-rata mereka menunggak selama dua tahun dengan total tunggakan senilai Rp4,4 Miliar,” kata Camat Cilincing, Muhammad Alwi di Jakarta Utara, Selasa.

Alwi menjelaskan, pemasangan plang ddilakukanlo?ilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tak menaati aturan.

“Bila sudah dibayar plang akan dicabut,” ujar Alwi.

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak telah disurati. Namun hingga saat pemasangan plang tidak memberikan tanggapan positif.

Alwi berharap dengan pemasangan plang itu menjadi cara agar para wajib paja lainnya menyadari akan kewajiban melunasi PBB P2.

Selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sumber : WE Online

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only