Larangan dan Cukai Ganjal Investasi Vape

Jakarta. Tiga asosiasi pengusaha santer menyuarakan penolakan atas wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di dalam negeri. Mereka berdalih, pelarangan akan menyuburkan produk vape ilegal dan menghambat recana investasi ke depan.

Salah satu perusahaan yang memang tengah gencar ekspansi adalah PT NCIG Indonesia Mandiri. Demi memperkuat ekspor, tahun depan, mereka berniat menambah investasi baru. Ekspansi tersebut bakal melengkapi investasi tahap I berupa pabrik di Jawa Barat.

Namun, kenaikan cukai dan wacana pelarangan vape mau tak mau menjadi bahan pertimbangan NCIG Indonesia Mandiri. Roy Lefrans, Presiden Direktur PT NCIG Indonesia Mandiri mengatakan, dua faktor tersebut bakal mempengaruhi iklim bisnis vape ke depan.

Dalam catatan KONTAN, pabrik NCIG Indonesia Mandiri tahan I mampu memproduksi 1 juta perangkat pod vape per bulan. Sementara pabrik tahap II nanti khusus untuk memenuhi pasar ekspor di kawasan Asia.

Syaiful Hayat, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) mengatakan, dalam beberapa tahun ke depan bakal ada rencana investasi baru di Indonesia. Meskipun tidak mengungkapkan detilnya, dia memastikan prospek investasi vape di Indonesia sangat menjanjikan.

Minat investasi itu sejalan dengan potensi pasar pengguna vape yang besar di Indonesia. Meminjam data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), tahun 2018 terdapat sekitar 1,2 juta pengguna vape. Target tahun ini jumlah pengguna vape bertambah 11 juta sehingga menjadi 2,2 juta. Sasarannya adalah perokok konvensional yang beralih ke vape. Jumlah pengguna vape saat ini masih jauh di bawah perkiraan jumlah perokok konvensional yang mencapai 70 juta orang.

Adapun para pengusaha vape sejatinya tak keberatan dengan pemberlakukan cukai yang awal mulanya berlaku sejak September 2018. Penetapan cukai justru menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Malah kalau tak ada cukai, potensi peredaran vape ilegal bakal tinggi.

Masalahnya, adalah tahun depan cukai vape naik lebih tinggi dari produk rokok konvensional. Sementara selain cukai, rokok elektrik juga menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 9,1%.

Beban bertubi-tubi tersebut bakal menjanggal pertumbuhan industri vape yang sebenarnya masih hijau. “Sudah kena cukai 57% atau lebih tinggi dari rokok konvensional, sehingga ini tentu terlalu berat (kalau naik lagi),” keluh Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) saat konferensi pers, Jumat (15/11).

Target penambahan pengguna vape pada tahun ini sebanyak 1 juta.

Padahal sejak membayar cukai tahun lalu, industri rokok elektrik telah menyumbang sekitar Rp 700 miliar terhadap pendapatan negara. Oleh karenanya, para pengusaha menyayangkan kebijakan pemerintah.

Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) menilai, keberatan Kementerian kesehatan (Kemkeu) atas vape hanya berdasarkan pada kasus yang menimpa remaja di Amerika Serikat (AS). Padahal, kejadian di AS terjadi karena penyalahgunaan vape bersamaan dengan narkoba tetrahidrokanabinol (THC). “Kalau sekarang entah kenapa para pengguna vape melihat pemerintah jadi overreacted (berlebihan),” kata Dimasz Jeremia, Ketua Penasihat AVI.

Para pengusaha vape pun berharap pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang mengacu pada data dan kajian lengkap. Mereka meminta pemerintah juga melibatkan banyak pihak terkait.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only