Jakarta, Pemerintah Turki akan menerapkan tarif pajak atas perusahaan over the top (OTP) sebesar 7,5% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari operasional di negeri itu. Rencananya Parlemen Turki akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut pada akhir tahun 2019 ini.
Mengutip kantor berita Bloomberg, Jumat (15/11), rencana pengenaan pajak tersebut diutamakan akan menyasar pada perusahaan sekaliber Google dan Facebook, pasar elektronik seperti eBay, serta platform e-commerce yang terlibat dalam penjualan barang dan layanan digital seperti Spotify dan Netflix.
Bila Turki sudah bergerak maju, Indonesia masih belum siap menerapkan kenijakan serupa dalam waktu dekat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, belum ada pembahasan soal tarif pajak digital ini. Namun, menurut Suryo, tarif pajak digital Turki mungkin menjadi masukan bagi negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Selain itu, Suryo bilang, kebijakan Turki bisa digunakan untuk melakukan redefinisi badan usaha tetap (BUT), yakni ketentuan saat ini mensyaratkan kehadiran fisik di Indonesia menjadi significant economic presence.
“Belum ada pembahasan tafsir, saat ini yang ada di omnibus law baru soal kedudukan perusahaan digital yang tidak harus physical presence,” kata Suryo kepada KONTAN di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemkeu), Jumat (15/11) pekan lalu.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply