Hingga Oktober 2019, Penerimaan Bea Meterai Sentuh Rp4,6 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya dari pos penerimaan dari bea meterai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, sejauh ini kontribusi penerimaan pajak dari bea meterai berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Per Oktober 2019, penerimaan dari bea meterai menyentuh angka Rp4,6 triliun.

“Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dalam 6 tahun terakhir penerimaan dari bea meterai stabil di angka Rp4 – Rp5 triliun. 2013 Rp4,42 triliun, 2018 Rp5,4 triliun, 2019 sampai Oktober Rp4,6 triliun,” kata dia dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11).

Patut diakui bahwa pertumbuhan bea materai cenderung lambat. Penerimaan paling tinggi dalam 6 tahun terakhir, kata dia terjadi pada 2018 yakni Rp5,4 triliun.

“Pertumbuhan penerimaan pajak meningkat signifikan jadi porsi bea meterai makin lama makin kecil,” ujarnya.

Padahal, menurut dia, potensi sumbangan bea meterai cukup besar. “Menurut kami potensinya cukup besar, karena ada dua komponen satu kegiatan ekonomi dan tidak berbasis ekonomi,” jelas Yon.

Jalin Kerja Sama

Yon mengatakan, DJP saat ini terus berupaya agar bisa mendapatkan penerimaan secara optimal dari bea meterai tersebut. Maka, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk PT Pos dan Peruri.

Pihaknya pun bakal terus menekan peredaran meterai palsu. Mengingat meterai palsu serta meterai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar. Salah satunya di lapak daring dan dijual dengan harga murah.

“Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp2.000. Itu pasti bea meterai palsu,” tegas dia.

Kerja sama dengan Kepolisian juga dilakukan DJP. Selain itu upaya menekan peredaran meterai palsu juga menempuh langkah sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan meterai palsu.

“Tahun 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau meterai rekondisi, itu sudah masuk penjara,” tandasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only