JAKARTA, Regulasi perpajakan sektor properti terbaru DKI Jakarta, yakni menjadikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memiliki dua sisi konsekuensi yang saling bertolak belakang.
Namun, baik kelebihan maupun kekurangan dari Peraturan Gubernur No 117/2019 tentang BPHTB atas PPJB ini, diharapkan tetap membawa dampak positif bagi bisnis properti di DKI Jakarta.
Wakil Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko menjelaskan bahwa di samping meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kebijakan ini berfungsi untuk memberikan kepastian bagi konsumen terkait dengan harga.
“Benar bahwa Pergub ini salah satunya juga untuk menahan spekulan yang hanya menjual properti dengan terus ber-PPJB,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/11).
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, konsumen benar-benar percaya bahwa pengembang yang sudah memasukkan unsur BPHTB pada harga jualnya benar-benar menyetorkan kewajibannya ke Pemprov DKI Jakarta.
“Tapi, kebijakan pengenaan BPHTB [saat PPJB] ini kan ada syaratnya, yakni dikenakan terhadap properti yang sudah terbangun, sudah melakukan penyetoran uang muka dan BPHTB merupakan komponen harga,” tambah Yuandi.
Seperti diketahui, sebelumnya BPRD DKI Jakarta menemukan bahwa penjualan apartemen di Ibu Kota kerap hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat Akta Jual Beli (AJB). Tujuannya, yakni penghindaran pajak.
Oleh karena itu, BPRD telah menelaah putusan Mahkamah Agung, di mana PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan bea ke pemasukan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, seperti diketahui kebijakan BPHTB di DKI Jakarta bertumpu pada penjualan aset tanah atau bangunan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menjelaskan beberapa kelemahan dan konsekuensi yang akan terjadi selepas penerapan kebijakan ini.
Menurut Wendy kebijakan ini memang tepat apabila khusus ditujukan pada pasar properti bekas atau secondary market. Walaupun, konsekuensinya tentunya harga jual properti di DKI Jakarta akan menjadi lebih mahal.
Namun, apabila juga diterapkan pada pembangunan baru atau new development, Wendy pesimistis bahwa sektor properti di Jakarta mampu bangkit.
Alasannya, kebijakan ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/2019 tentang PPJB. Wendy menilai regulasi ini memang bertujuan baik, yakni memberi perlindungan pada konsumen.
Namun, secara tidak langsung kebijakan ini berpengaruh besar pada pembiayaan pembangunan, sebab dalam aturan tersebut, pembeli bisa melakukan refund apabila pengembang tak menepati jadwal pembangunan.
“Jadi, kalau dilihat dari persentase pembiayaan, biasanya 60% itu dari bank, 15% sampai 20% itu dari owners equity, sisanya dari DP dan cicilan. Nah, dengan adanya aturan ini, resikonya jadi besar sekali karena jadwal sampai serah terima kunci itu kan faktor penghambatnya banyak. Alhasil, pemilik harus mengeluarkan kocek lebih, bank pun belum tentu mengeluarkan pinjaman sebesar sekarang,” ujarnya kepada Bisnis.
Wendy menilai Pemprov DKI perlu menilik ke belakang, memberikan perhatian lebih pada alasan kenapa banyak pengembang atau spekulan yang menjual lewat PPJB saja.
Menurutnya, hal ini karena sebelum AJB, harus ada Sertifi kat Laik Fungsi (SLF), “Ini terkait juga dengan kontribusi pembangunan yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemprov. Sebelum lunas, SLF kan tidak bisa terbit. Padahal di lapangan itu banyak sekali hambatannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Wendy menilai perlu adanya pihak otoritas yang berfungsi sebagai jembatan antara pihak Pem- prov dan pengembang. Harapannya, kewajiban para pengembang yang masih terhutang, bisa lunas dengan cepat sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
“Karena banyak sekali yang lucu-lucu. Misalnya, kita diminta kontribusi melebarkan sungai, tapi hanya yang dibelakang lahan kita saja. Mana bisa tuntas. Kita diminta buat jalan, ternyata lahannya sudah jadi kampung, atau misalnya diminta melebarkan jalan, ternyata ada perumahan milik perusahaan negara. Jadi, hutang yang terkendala ini sebenarnya potensial dikonversi dan dihandle Pemprov. Pemerintah harus ikut take over the problem,” ungkapnya.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia

WA only
Leave a Reply