Shortfall Diprediksi Rp259 Triliun

JAKARTA, Shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diprediksi melebar dari outlook, sejalan dengan semakin besarnya tekanan terhadap ekonomi, terganggunya konsumsi dan impor, serta kinerja sektor yang berkontribusi secara dominan.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, dengan mengasumsikan tax buoyancy tetap bertahan sebesar 0,03 hingga akhir tahun, maka terdapat kemungkinan titik terendah realisasi penerimaan pajak berada pada angka Rp1.318 triliun atau 83,6% dari target.

“Dengan demikian, shortfall pada tahun 2019 terancam melebar hingga Rp259 triliun,” kata Bawono, dikutip dari Working Paper Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak , Selasa (19/11).

Dia telah melakukan berbagai model untuk memp royeksikan penerimaan pajak pada tahun ini. Dalam contoh yang dilakukan, jika tax buoyancy tahun ini diperkirakan lebih mendekati nilai tax buoyancy tahun sebelumnya, maka penerimaan pajak 2019 akan cenderung mendekati Rp1.504 triliun.

Namun, dengan mempertimbangkan tax buoyancy 2019 akan jauh berbeda dibandingkan dengan 2018, maka dapat menggunakan nilai tax buoyancy tahun berjalan (per bulan September). Dengan asumsi ini, nilai penerimaan pajak 2019 akan mendekati nilai Rp1.318 triliun.

Perumusan model proyeksi juga turut mempertimbangkan pengaruh yang tidak hanya berasal dari PDB, tetapi juga seperti infl asi, nilai impor, nilai tukar, dan variabel lainnya yang signifi kan.

“Dalam hal ini, metode Vector Autoregressive [VAR] paling tepat digunakan. Dari model tersebut, diperoleh hasil estimasi proyeksi berkisar antara Rp1.361 triliun sampai Rp1.398 triliun,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum masalah utama dalam penerimaan pajak adalah ekstensifikasi. “Banyak yang belum tercapture dalam sistem perpajakan,” katanya.

Dengan persoalan tersebut, menurut Prastowo, perlu sebuah sistem yang mengintegrasikan semua data, sehingga proses pemanfaatan data bisa lebih optimal. “Di samping itu aturan memang memberi celah avoidance misalnya threshold Rp4,8 miliar untuk pengusaha kena pajak membuat sulit ekstensifi kasi PPN,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan yang terjadi saat ini. Dia menambahkan, otoritas akan melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan extra effort yang mencakup semua aspek. Kemudian, pengawasan dari sisi ekonomi terkait dengan laporan SPT masa juga akan dimaksimalkan.

Otoritas juga akan mengoptimalisasi potensi data yang telah dimiliki sebelumnya. “Itu saja yang akan dilakukan oleh kami,” katanya kepada Bisnis.

Data Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa tren kepatuhan formal wajib pajak cenderung stagnan. Realisasi kepatuhan sampai 11 November 2019 lalu masih mencapai 71%. Dengan perincian kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan yang hanya 63%, WP orang pribadi 68%, dan WP orang pribadi karyawan mencapai 68%.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, satu-satunya WP yang mengalami peningkatan kepatuhan adalah WP badan yakni di angka 63%.

Sumber : Harian Bisnis Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only