Insentif Pajak Serap Investasi Hingga Rp804,8 Triliun

JAKARTA–Insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance yang diterbitkan oleh pemerintah telah menyerap investasi sebesar Rp804,8 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada keynote speech-nya dalam US-Indonesia Investment Summit 2019, Kamis (21/11/2019).

Secara lebih rinci, insentif tax allowance berhasil menyerap investasi sebesar Rp285,8 triliun dengan realisasi investasi hingga saat ini mencapai Rp181,6 triliun. Insentif ini diberikan atas 158 kegiatan dan dinikmati oleh 140 wajib pajak.

Untuk tax holiday, pemerintah berhasil menarik investasi sebesar Rp519 triliun dan didapatkan oleh 44 wajib pajak yang terdiri dari 35 wajib pajak asing dan 9 wajib pajak domestik.

Investasi sebesar Rp519 triliun tersebut nantinya bakal mampu menyerap 32.410 tenaga kerja.

Dengan adanya rencana relaksasi daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi melalui revisi Perpres No. 44/2016 serta pemberian super deduction tax atas kegiatan riset dan vokasi hingga adanya investment allowance untuk industri padat karya, maka ke depan penyerapan tenaga kerja bakal semakin tinggi.

“Kita ingin memberikan sinyal kepada investor bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak hanya membawa uang, teknologi, dan pengetahuan, tetapi juga menciptakan kegiatan yang produktif bagi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only