Jokowi Instruksikan Menkeu Segera Implementasikan Insentif Perpajakan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera mengimplementasikan pemberian insentif perpajakan sebagai langkah antisipasi perlambatan ekonomi global, upaya keluar dari jebakan middle income trap, dan mengoptimalkan daya saing ekonomi Indonesia.

Instruksi itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang membahas tentang Ketentuan dan Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

“Saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan bagi industri padat karya. Ini sangat penting,” kata Kepala Negara.

Ia mengatakan insentif juga wajib diberikan untuk industri padat karya yang memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

“Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita dan pada akhirnya membuka lapangan kerja yang sebesar-besarnya bagi bangsa kita,” kata Presiden Jokowi.

Insentif pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi, termasuk Indonesia. Saat ini di Indonesia memiliki dua jenis insentif yang ditawarkan kepada investor, yaitu tax holiday yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan tax allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu.

Tax holiday yang ditawarkan berupa pengurangan PPh badan hingga 100 persen untuk waktu tertentu bagi investor yang menanamkan modalnya dalam jumlah tertentu pada industri pionir, sedangkan tax allowance berupa pemberian fasilitas PPh bagi investor yang menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu. Kedua insentif pajak ini diharapakan menjadi salah satu faktor yang mampu mendorong investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia yang merupakan salah satu emerging country.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only