Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk “Omnibus Law’ Perpajakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menempuh kebijakan penyetaraan perlakukan perpajakan, atau penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce.

Hal ini disampaikan Presiden saat Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurut Jokowi, penyetaraan tersebut penting untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini.

Presiden pun meminta reformasi perpajakan harus segera diselesaikan.

“Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab.go.id.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Sri Mulyani memberikan insentif pajak bagi industri padat karya.

Presiden menilai insentif pajak bagi industri padat karya sangat diperlukan, untuk memberikan ‘tendangan’ kuat mendukung peningkatan daya saing lapangan kerja Indonesia, dan bisa membuka lapangan pekerjaan yang banyak.

Jokowi merinci, insetif pajak itu berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya.

Namun Jokowi mengingatkan, pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan daya saing.

Menurutnya harus ada penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan Perda yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” kata Presiden Jokowi.

Sumber : TRIBUNWOW.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only