Tak Sabar Menunggu Beleid Sapu Jagad Kelar

Pemerintah menargetkan omnibus law perpajakan berlaku mulai tahun depan

Jakarta. Pemerintah ngebut untuk menciptakan rezim perpajakan yang nyaman bagi investasi. Pemerintah menargetkan maksimal bulan depan bisa membawa rancangan undang-undang (RUU) sapu jagad atau omnibus law di bidang perpajakan, sehingga bisa berlaku tahun depan.

RUU ini akan mengubah poin-poin penting dalam undang-undang perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), juga UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencananya aturan sapu jagad ini diberi nama RUU Ketentuan dan fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. “Saat ini, tinggal finalisasi draf RUU nya saja,” tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (25/11).

Di RUU itu, pemerintah akan melonggarkan sejumlah aturan. Pertama, menurunkan tarif PPh badan bertahap dari yang berlaku saat ini 25% menjadi 20% pada tahun 2023 mendatang.

Kedua, tarif PPh badan go public yang baru terdaftar di bursa akan dipangkas 3% dari tarif normal. Ketiga, menghapus PPh atas deviden, baik dari dalam negeri dan luar negeri bagi badan yang melakukan investasi kembali.

Pemerintah juga akan membuat strategi menarik pajak bagi perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Google, Sportify sampai Facebook.

Tak cukup, pemerintah juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional dengan menetapkan penyesuaian atas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta UU pemerintah Daerah.

“Dari RUU KUP, RUU PPN, dan RUU PPh, belum banyak perubahan dan kami masih mengkaji lagi, beserta UU PDRD dan UU Pemerintah Daerah. Target kami bisa menyampaikan ke DPR sebelum akhir tahun ini, ” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Suryo berharap, penerapan omnibus law perpajakan bisa selaras dengan omnibus law perizinan usaha atau RUU Cipta Lapangan Kerja untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, omnibus law perpajakan akan membuat pemerintah memiliki landasan hukum tegas dan kuat untuk memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor. Sebaliknya, pelaku usaha dan investor memperoleh kepastian atas insentif-insentif perpajakan.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Franciscus Welirang yakin omnibus law perpajakan akan memberikan dampak positif, terutama kepastian bagi para pengusaha. Makanya pebisnis saat ini menunggu beleid tersebut terbit.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga optimistis penurunan tarif PPh badan akan berdampak pada perluasan usaha. Relaksasi tarif pajak juga akan membuka pintu bagi perusahaan dalam negeri untuk go public.

Meskipun kebijakan ini positif, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengingarkan, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dari RUU ini yakni potensi penerimaan pajak yang hilang dari berbagai insentif itu.

Oleh karena itu, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyarankan, agar pemerintah segera memperluas basis pembayaran pajak, baik itu melalui penambahan jumlah wajib pajak, mengenakan objek pajak baru, maupun mendesain ketentuan anti penggerusan basis pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only