PPATK ikut pelototi transaksi rekening artis pamer saldo

Aksi pamer saldo oleh sejumlah artis benar-benar berhasil menarik perhatian masyarakat. Tidak hanya masyarakat umum yang tertarik dengan aksi pamer saldo, pejabatpun mulai menyorot.

Setelah petugas pajak yang dibikin penasaran oleh aksi pamer saldo para artis mengerahkan aparatnya, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tertarik untuk memelototi transaksi di rekening para artis tersebut untuk mengetahui apakah dari saldo itu ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, instansinya akan meminta informasi kepada pihak terkait seperti perbankan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana dari saldo para artis tersebut. Sepertihalnya kantor pajak tindakan PPATK ini juga tak perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari otoritas perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Jika menemukan transaksi mencurigakan di saldo para artis itu, perbankan akan melaporkan ke PPATK. Lalu PPATK akan melakukan analisis apakah perputaran duit di saldo para artis itu sesuai dengan profil mereka, atau menemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan. 

Sekadar informasi, kategori transaksi mencurigakan ini misalnya ada aliran dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku korupsi, pengedar narkotika, penipuan, tindak pidana pencucian uang dan lain-lain. Jika PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan di saldo rekening para artis itu, maka akan meneruskan laporan itu kepada aparat penegak hukum, apakah kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Firman kepada KONTAN, Selasa (26/11).

Sebelumnya petugas pajak akan mengejar tingkat kepatuhan para artis yang memamerkan saldo rekening tersebut dalam melaporkan penghasilan mereka ke kantor pajak. Selain itu pajak juga akan menguji apakah pajak penghasilan (PPh) yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan profil penghasilannya.

“Kalo mereka penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib mendaftar dan membayar pajak penghasilan. Tentu dengan cara self assement,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Senin (25/11).

Perlu kita tahu, kantor pajak secara otomatis akan menerima laporan saldo rekening termasuk milik para artis dan bisa melakukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) langsung ke bank tempat artis menyimpan dana, tanpa harus melalui izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, lembaga jasa keuangan akan mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

Sebagai catatan Pajak kali pertama bisa menerima data saldo nasabah termasuk para artis tersebut, langsung dari lembaga keuangan sejak bulan April 2018, untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017.  Selanjutnya kantor pajak bisa memeroleh saldo rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidak terdapat batasan nilai saldo.

Sementara menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Irawan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saldo rekening para artis di mulai dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Bila sudah artis sudah patuh melaporkan kekayaan mereka termasuk isi di saldo tabungan mereka, maka datanya sudah tercatat di kantor pajak.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only