Artis Umbar Rekening di Atas Rp 1 M, Siap-siap Dikejar Pajak!

Jakarta – Belakangan ini bermunculan tren pamer saldo ATM di kalangan artis lewat akun Youtube miliknya masing-masing. Rata-rata artis yang memamerkan saldo ATM-nya ini memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.

Hal ini sontak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kegirangan. Bagaimana tidak, mereka seolah menemukan mangsa baru untuk ditelisik pembayaran pajaknya dengan tingkat pendapatan yang terbilang besar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak.

“Youtuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP wajib bayar PPh secara self assesment,” kata Suryo di Komplek TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Hal ini menjadi salah satu salah satu langkah DJP dalam mengumpulkan penerimaan yang sangat loyo di tahun ini. Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2019 tercatat sebesar Rp 1.018,47 triliun atau baru mencapai 64,56% dari target penerimaan di APBN 2019 yang dipatok Rp 1.577,56 triliun.

“Tugas besar DJP adalah optimalisasi penerimaan negara. Caranya, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan sukarela,” lanjutnya.

Selain itu, alasan lain adalah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dengan mempermudah layanan.

“Jadi, representasi dari bagaimana kita meningkatkan kepatuhan dengan cara berikan dan mudahkan pelayanan. Di satu sisi berikan layanan untuk tingkatkan kepatuhan, kita juga lakukan pengawasan perpajakan sesuai amanat UU KUP,” jelasnya.

Suryo mengakui, saat ini pihaknya sudah mengantongi data artis-artis yang suka pamer saldo ATM ini termasuk rekan seprofesi lainnya yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar ini. Data ini nantinya akan diproses lebih lanjut untuk pengecekan pembayaran pajaknya masing-masing.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur perundangan. Sebab, para artis dan Youtuber merupakan subjek pajak domestik yang memiliki penerimaan di atas Rp 1 miliar.

“Sudah ada di DJP [list], sudah masuk ke KPP masing-masing. Pokoknya yang di atas Rp 1 miliar kita punya, memang belum semua ada datanya,” kata Irawan di Komplek TVRI, Senin (25/11/2019).

Irawan menekankan, pihaknya dalam tahap awal akan melakukan pemeriksaan terkait data nasabah yang diterima. Apakah saldo tabungan tersebut berasal dari tabungan pada tahun yang sama atau tidak.

“Prosedurnya sama, kita akan analisis datanya dulu, apakah saldo tabungannya itu penghasilan di tahun yang sama semua atau tidak dan apakah sudah dilaporkan di SPT nya apa belum,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, jika nantinya data yang ditemukan belum dilaporkan SPT nya maka akan dilakukan sosialisasi.

“Kita nanti sosialisasi dulu lah. Sudah sampai KPP, tapi di KPP belum masuk semua, bertahap lah. Enggak langsung periksa tapi kita lebih kepada cek lagi SPT nya, ada penghasilan belum dilaporkan apa gimana,” jelasnya.

Dia menyebutkan, sejak adanya Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), DJP secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo ATM di atas Rp 1 miliar dari perbankan.

“Dengan adanya aturan ini DJP sekarang sudah otomatis terima data keuangan. Kalau dulu harus minta dalam rangka penagihan, pasca tax amnesty (TA) kita terima data keuangan secara otomatis,” lanjutnya.

Namun, ia memastikan pihaknya akan tetap mengelola dan memanfaatkan data dengan baik dan sesuai keperluan. Oleh karenanya DJP pun telah membuat satuan tugas (satgas) tata kelola dan pemanfaatan informasi keuangan sejak Juni 2019 untuk mengawasi penggunaan data nasabah tersebut.

“Tata kelola benar-benar prudent supaya jangan salah, dan sudah dibentuk tim satgas dari kantor pusat, kanwil sampai KPP. Jadi tugasnya adalah membuat, menyusun prosedur, tata cara dan tata kelola dalam memanfaatkan data keuangan ini,” katanya.

“Tidak serta merta langsung dilakukan penagihan, tapi pendekatan persuasif. Bahwa DJP berhati-hati mengelola data keuangan yang diperoleh dari instansi keuangan, perbankan dan pasar modal,” tegas lagi.

Sementara itu, Tim Riset CNBC Indonesia mencoba mencari tahu berapa jumlah pemegang rekening bank dengan saldo gemuk di Indonesia. Kalau melihat rekening perbankan saja, data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan total rekening bank umum per September 2019 berjumlah 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun.

Berdasarkan nominal per rekening, ternyata sebagian besar (47,52%) bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Jumlah rekening di atas Rp 5 miliar memang hanya 100.353 (0,01%), tetapi para pemiliknya sangat ‘berkuasa’.

Kalau DJP mau ‘mengintip’ rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar, maka setidaknya ada 565.360 rekening. Secara jumlah mungkin banyak, tetapi secara persentase tidak sampai 1% dari total rekening perbankan.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only