Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berakhir Bulan Ini, Berikutnya Sanksi Tegas Mananti

“Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019, selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar…”

DISKON denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta akan berakhir akhir bulan ini yang merupakan akhir tahun 2019.

Untuk itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih tertib di masa datang dalam membayar PKB.

Yap, warga DKI Jakarta masih bisa memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah, salah satunya mendapatkan potongan atau diskon piutang atau sanksi pajak kepada pemilik kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah, kebijakan ini berlaku sebelum tahun 2020 atau sampai akhir bulan ini.

“Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Lebih detail, menurut kebijakan tersebut masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon untuk beberapa jenis pajak, antara lain:

– Keringanan pokok PKB sebesar 50 persen sampai dengan tahun 2012

– Keringanan pokok PKB sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, dan

– Keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.

Sumber : wartakota.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only