Berdayakan UMKM Lewat Omnibus Law

Bukan hanya untuk investor kelas kakap pemerintah juga menyiapkan rancangan belain khusus untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah dalam skema omnibus law. dalam skema ini pemerintah akan melakukan penyederhanaan UU sektor UMKM yang selama ini banyak tumpang tindih sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.


“kami kumpulkan berbagai permasalahan dan menjadikan itu dasar pembentukan omnibus law. Apa saja regulasi yang menghambat kita akan dihilangkan kata menteri koperasi dan UKM l, Teten Masduki.
Berbagai pokok pengaturan akan tercantum dalam UU tersebut antara lain kemudahan berusaha UMKM ekspor pembiayaan perlindungan hukum hak cipta pencegahan fraud hingga penciptaan level playing field yang sama dengan produk impor. “UMKM juga harus punya kecepatan dan kemudahan berusaha jadi harus ada keadilan bagi UMKM dengan menghilangkan regulasi yang menghambat.”


tak hanya itu aturan tentang pajak UMKM juga akan ikut televisi melalui omnibus law ini. insentif pajak yang diberlakukan saat ini dinilai masih membebani UMKM. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti atas peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari produk usaha UMKM.


ketentuan tersebut dianggap masih memberatkan pelaku usaha UMKM karena perhitungannya berdasarkan omset pada sektor usaha lain dihitung berdasarkan keuntungan bersih atau laba.


Ikhsan Ingratubun, ketua umum asosiasi UMKM Indonesia menyambut baik rancangan omnibus law tersebut. menurut dia beberapa poin penting dalam aturan tersebut merupakan ragam masalah yang selama ini kerap dialami pelaku UMKM sehingga menyebabkan sektor ini sulit berkembang.


Kami menyambut baik tinggal implementasinya di lapangan harus benar-benar maksimal agar sektor UMKM ini benar-benar bisa berkembang.


Menurut dia selama ini yang kaya menurut melakukan pemasaran produk salah satunya karena kalah bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah dibandingkan produk lokal ia berharap masalah ini bisa diatasi menyusul adanya aturan tentang penciptaan level playing field yang sama dengan produk impor dalam omnibus law
Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only