Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

JAKARTA – Munculnya dua direktorat baru di Ditjen Pajak (DJP) berdampak pada posisi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dalam struktur organisasi otoritas pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/12/2019).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dilebur menjadi satu menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada tambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat DIP.

Dengan demikian, ada perubahan struktur organisasi. Hal ini dikarenakan dalam beleid sebelumnya, PPDDP secara teknis fungsional dibina dalam Direktorat TIP. Dengan perubahan struktur itu, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Seperti diketahui, PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menjalankan sejumlah fungsi. Pertama, pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan. Kedua, pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan. Ketiga, pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan.

Keempat, pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Kelima, pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan. Keenam, pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan, Ketujuh, pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data.

Kedelapan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Kesembilan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Kesepuluh, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis. Kesebelas, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (kaw)

“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/12/2019).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dilebur menjadi satu menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada tambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat DIP.

Dengan demikian, ada perubahan struktur organisasi. Hal ini dikarenakan dalam beleid sebelumnya, PPDDP secara teknis fungsional dibina dalam Direktorat TIP. Dengan perubahan struktur itu, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Seperti diketahui, PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menjalankan sejumlah fungsi. Pertama, pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan. Kedua, pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan. Ketiga, pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan.

Keempat, pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Kelima, pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan. Keenam, pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan, Ketujuh, pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data.

Kedelapan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Kesembilan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Kesepuluh, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis. Kesebelas, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only