Sindir Artis Pamer Saldo, Sri Mulyani: Kaya Benaran Itu, Bayar Pajaknya Benaran

JAKARTA – Dalam peringatan Hari Anti Korupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir para artis atau Youtuber yang ramai memamerkan saldo rekening mereka di sosial media.

Dia menyebut, golongan orang kaya yang patuh membayar pajaknya.

“Kalau orang mau gaya, mbok ya jangan tanggung gitu, harus kaya benaran. Kaya benaran itu, bayar pajaknya benaran. Jadi kalau mau Anda pamer kita juga senang gitu, ‘Oh berarti orang ini tajir benaran,’” katanya ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Bahkan, dirinya begitu miris melihat para artis dan Youtuber yang berani memamerkan saldo rekening mereka di sosmed. Pasalnya, dia menduga, mereka yang memamerkan saldo tersebut belum tentu termasuk orang yang “tajir”.

“Yang enggak senang kalau lihat orang pura-pura kaya terus dia post di sosial media gitu, tapi enggak bayar ini, enggak bayar itu. Untung masih bisa pamer lagi, pamernya di medsos lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, maraknya beberapa artis dan Youtuber memamerkan saldo rekening mereka di dunia maya menjadi target otoritas pajak. Apalagi, saldo mereka di atas Rp 1 miliar sudah pasti akan dipajaki oleh pihak perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memaparkan sejumlah fakta mengenai saldo rekening artis dan Youtuber dikenai pajak.

Salah satunya, rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar akan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala. Hal ini menurut dia benar, sesuai undang-undang yang diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.

Yustinus menyebut ada dua hal mengatur pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI). Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.

Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only