Sri Mulyani Akan Gratiskan PPh Badan ‘Cukong’ Infrastruktur

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak bagi swasta yang memberikan pembiayaan penuh kepada proyek infrastruktur. Insentif berbentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Insentif rencananya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun demikian, ia belum merinci target penyelesaian PMK tersebut.

Poinnya, melalui aturan yang dikaji Kementerian Keuangan tersebut, pihak swasta bisa masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan mendapatkan insentif ketika mereka membiayai pembangunan infrastruktur secara penuh.

“Kami sedang mendesain satu logika lagi, sekarang kalau suatu proyek infrastruktur fully funded by private sector (dibiayai penuh oleh pihak swasta) maka kami mau sediakan private sector-nya bisa minta pembebasan PPh badan, kami kasih insentif,” ujarnya, Rabu (4/12).

Ia mengatakan insentif diberikan untuk memancing swasta mau membiayai pembangunan infrastruktur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan fokus pembangunan infrastruktur pada periode keduanya.

Sebetulnya, pemerintah telah berusaha menggaet pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Namun, Suahasil bilang pemerintah akan terus berupaya mengembangkan skema bagi pihak swasta.

Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana infrastruktur sebesar Rp419,2 triliun. Belanja itu naik 4,9 persen dari target realisasi 2019 sebesar Rp399,7 triliun.

“Kami cari terus, kalau ada ide menarik sampaikan bagaimana caranya supaya private sektor lebih terlibat kepada pembangunan proyek infrastruktur,” ucapnya.

Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan insentif pembebasan PPh badan bisa menarik swasta untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Namun demikian, ia bilang pemerintah perlu membenahi sisi fundamental sejalan dengan pemberian pelonggaran pajak.

Ini berlaku untuk semua insentif yang diberikan oleh pemerintah.

“Mau dikasih boost (dorongan) terus untuk insentif bagus, tapi fundamentalnya harus diperbaiki juga sehingga bisa berjalan dan dimanfaatkan,” tuturnya.

Karenanya, ia menilai pemerintah harus segera merealisasikan omnibus law, baik rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun RUU Perpajakan. Alasannya, aturan yang berbelit-belit merupakan salah satu kendala bagi swasta untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

Skema omnibus law sendiri adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

“Ini memberikan harapan peran dari swasta juga akan lebih muncul tidak hanya kepada BUMN,” katanya.

Kepala Negara sendiri kerap kali mengingatkan agar keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur ditingkatkan. Bahkan, ia mengingatkan BUMN agar tidak mengambil semua pembangunan proyek infrastruktur. Ia meminta BUMN membagi pembangunan proyek infrastruktur kepada perusahaan swasta, termasuk kontraktor lokal.

“Saya sudah perintahkan ini, tidak sekali, dua kali. Jangan ambil semuanya! Berikan ruang bagi swasta dan pengusaha lokal, Saya harapkan lima tahun ke depan peran swasta, peran kontraktor lokal betul-betul bisa diberikan ruang yang sebesar besarnya,” katanya belum lama ini.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only