Jakarta, Pemerintah kembali akan menebar kemudahan bagi pebisnis lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Berencana memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara bertahap dan mengatur ulang berbagai sanksi dalam beleid perpajakan, pemerintah kini juga akan memasukkan ketentuan kepabeanan dan cukai di beleid sapu jagat tersebut.
Salah satu poin terkait kepabeanan yang akan dibawa ke beleid ini adalah penurunan batas maksimal denda kepabeanan yang sebelumnya bisa 1.000% akan dipangkas cuma 400%.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, pertimbangan Kemkeu memasukan denda kepabeanan dalam Omnibus Law Perpajakan untuk memukul rata batas tarif denda seluruh rumpun pajak.
“Di aturan perpajakan, sanksi paling tinggi empat kali lipat. Alhasil, beleid dengan kepabeanan sebelumnya jadi talk in line. Padahal aturan kepabeanan satu rumpun dengan pajak, harus seirama,” kata Heru, Kamis (5/12).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengatakan, pada salah satu pokok pembahasan Omnibus Law Perpajakan bertujuan agar mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan cara melonggarkan aturan perpajakan. Karena itu, relaksasi pajak harus bisa berdampak kepada dua sisi, baik Wajib Pajak (WP) dan pemerintah atau Indonesia secara menyeluruh.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply