Sengketa Ganggu Investasi

Sejumlah negara mulai mengenakan pajak layanan digital. Namun, perbedaan dasar hukum yang digunakan justru memunculkan sengketa pajak antara dua negara.

Mumbai, Sengketa pajak lintas negara yang terus meningkat menimbulkan ketidakpastian investasi. Di sisi lain, langkah unilateral negara-negara dalam memungut pajak transaksi ekonomi digital berpotensi meningkatkan sengketa pajak lintas negara.

Hal itu terungkap dalam International Tax Conference 2019 di Mumbai, India, Sabtu (7/12/2019). Konferensi tahunan ke-24 bertema ”Menjawab Tantangan Pajak Ekonomi Digital” berlangsung pada 5-7 Desember 2019, diikuti peserta dari 28 negara, termasuk Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Indonesia.

Director of The Global Tax Policy Center Vienna University of Economics and Business, Jeffrey Owens, menyebutkan, sengketa pajak lintas negara (cross border dispute) yang terus meningkat di dunia bisa berlanjut dengan kemunculan gelombang “tsunami” sengketa pajak. Sementaram, konsensus global terkait pemajakan transaksi ekonomi digital yang masih dirumuskan berpotensi memunculkan sengketa pajak baru lintas negara.

Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merilis, terjadi peningkatan kasus harga transfer (transfer pricing) pada 2018. Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer barang, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi finansial.

Dalam laporan statistik OECD 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) yang mencakup 89 yurisdiksi, sengketa harga transfer meningkat 20 persen. Peningkatannya lebih tinggi daripada sengketa lain yang tumbuh 10 persen.

Jeffrey mengemukakan, terjadi perluasan ranah sengketa pajak lintas negara. Di masa lalu, perselisihan pajak ini terutama antara sekelompok kecil negara dan negara-negara besar, seperti China dan India. Kini, perselisihan pajak terjadi tidak hanya antara negara berkembang dengan negara maju, tetapi juga antar-negara maju.

Prosedur persetujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa pajak dinilai belum optimal menyelesaikan sengketa pajak internasional. Sengketa lintas batas yang tidak terselesaikan menciptakan ketidakpastian pajak sehingga menghambat investasi. Pelaku bisnis akan menghindari pajak yang tidak pasti.

“Hal ini bukan hanya ranah teknis, tetapi juga ranah politik. Diperlukan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa,” katanya.

Sulit Tercapai

Konsensus global terkait pemajakan transaksi digital yang kini masih disusun OECD diharapkan dapat menjawab persoalan sengketa ini. Namun, muncul keraguan target pembentukan konsensus global pada 2020 akan tercapai.

Aksi unilateral 21 negara untuk memberlakukan pemajakan layanan digital antara lain dipicu keraguan perihal realisasi konsensus global. Saat ini perdebatan soal mekanisme dan formula pengenaan tarif minimum bagi ekonomi digital masih terjadi.

Aksi unilateral juga memicu perselisihan pajak internasional. Saat ini, misalnya, terjadi sengketa pajak antara Perancis dan Amerika Serikat yang mengarah ke perang dagang.

Secara terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam, mengemukakan, jika konsensus global terkait pemajakan digital tidak tercapai dan Indonesia melakukan aksi unilateral, maka potensi sengketa perpajakan internasional dipastikan meningkat.

Sengketa pajak internasional berangkat dari penggunaan dasar hukum yang berbeda antar dua pihak, yaitu ketentuan hukum domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Sengketa mencakup dua garis besar, yakni hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari transaksi ekonomi digital. Kemudian, berapa besar pajak yang bisa dikenakan di Indonesia.

Darussalam menambahkan, OECD telah memasukkan poin penyelesaian sengketa pajak internasional yang efektif melalui Aksi 14 untuk mengatasi Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Laba (BEPS).

Melalui Aksi 14, OECD merekomendasikan 28 rangkaian tindakan agar proses penyelesaian sengketa melalui MAP dan arbitrase dapat berjalan efektif.

Sejumlah negara sudah mulai menerapkan rekomendasi OECD, termasuk Indonesia. Persoalan yang masih muncul, penyelesaian sengketa melalui MAP masih belum efektif, karena memakan waktu lebih dari 2 tahun. “Di sini lah peran arbitrase internasional dibutuhkan,” katanya.

Meski demikian, Darussalam mengakui, mekanisme penyelesaian secara alternatif melalui arbitrase masih banyak diperdebatkan. Contohnya, masih banyak negara berkembang tidak percaya pada mekanisme tersebut atau belum tersedia dasar hukum.

Sumber : Harian Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only