Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Pemerintah juga merevisi aturan tentang pembebasan cukai untuk mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perombakan diperlukan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beleid ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu
Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2019.

Berdasarkan beleid ini terdapat 183 bidang usaha yang kini dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Pemerintah merevisi regulasi terkait dengan organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.01/2019.

Melalui beleid ini, pemerintah melakukan dua perubahan. Pertama, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Kedua, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Tata Cara Pembebasan Cukai
Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan cukai dan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019. Melalui beleid ini pemerintah mengecualikan kewajiban penimbunan etil alkohol pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan bagi pengusaha yang menghasilkan bahan bakar nabati.

Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan kadar minimal atas etil alkohol untuk tujuan sosial yang mendapatkan pembebasan pajak. Pemerintah juga menambahkan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan beleid ini pada kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Pemerintah juga merevisi aturan tentang pembebasan cukai untuk mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perombakan diperlukan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beleid ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu
Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2019.

Berdasarkan beleid ini terdapat 183 bidang usaha yang kini dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Pemerintah merevisi regulasi terkait dengan organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.01/2019.

Melalui beleid ini, pemerintah melakukan dua perubahan. Pertama, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Kedua, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Tata Cara Pembebasan Cukai
Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan cukai dan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019. Melalui beleid ini pemerintah mengecualikan kewajiban penimbunan etil alkohol pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan bagi pengusaha yang menghasilkan bahan bakar nabati.

Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan kadar minimal atas etil alkohol untuk tujuan sosial yang mendapatkan pembebasan pajak. Pemerintah juga menambahkan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan beleid ini pada kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sumber : DDTC News

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only