Pemerintah Masih Godok Teknis Pemberian Diskon Pajak Super 300%

Nusa Dua – Teknologi disebut menjadi kunci agar Indonesia bisa keluar dari jebakan berpendapatan menengah atau middle income trap (MIT). Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif kepada badan yang berinvestasi di bidang penelitian dan pengembangan (RnD).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah saat ini mendorong sektor swasta untuk bisa berinvestasi di bidang penelitian dan pengembangan. Namun, pemerintah masih meminta masukan kepada pelaku usaha untuk proses atau teknis pemberian insentif.

“Ini yang sekarang kita bahas. Kita mau kasih (potongan pajak) 300% dan kita sedang ngomong ke ahli produk desain dan riset, ini bagaimana menjustifikasi cost yang dikeluarkan untuk perbaikan,” kata Suahasil di Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Nusa Dua, Bali Jumat (6/12/2019).

Insentif pengurangan pajak super itu sendiri akan diberikan bagi perusahaan besar yang mau melakukan riset di Tanah Air. Namun, dia juga ingin entitas tersebut membuka tempat produksi di Indonesia.

“Ini adalah tantangan kita. Kita maunya kalau riset di Indonesia maka riset itu dilekatkan pada proses memproduksi barang sehingga memperbaiki kualitas barang. Produksinya seharusnya di Indonesia juga sehingga nilai tambahnya di Indonesia,” katanya.

“Tapi kita juga tidak bisa nyetop secara kaku pemilik teknologinya untuk keluar dan membawa teknologi itu. oleh Karena itu iklim usahanya yang harus diperbaiki agar mereka mau buka pabrik di sini. Untuk iklim usaha ini infrastruktur dan human capital harus baik. Kalau tidak risetnya bisa disini tapi produksinya di luar,” sambungnya.

Suahasil mengatakan, pemanfaatan teknologi memiliki potensi yang tinggi terhadap ekonomi. Meski begitu, pemerintah tak memiliki target berapa besar jumlah dana yang dimanfaatkan untuk sektor penelitian dan pengembangan ini.

“Yang harus dibereskan pertama adalah pengeluaran riset lewat budget. Karena itu lah kita memikirkan mengenai badan inovasi untuk mengkoordinasi riset yang tersebar di berbagai KL. Ini kita minta dikoordinasi agar bisa terhubung dengan dunia usaha. Kalau bikin riset hanya sekedar teknologi itu seharusnya ada output dan nilai komersial sehingga ada income dan multiplier effect,” jelasnya.

“Kedua, dunia usaha kita semangati untuk masuk riset dan ini fungsi insentif. Keduanya sudah ada inputnya yakni badan riset dan insentif, tetapi teman BKF masih cari desainnya. Kita nggak mau ini mentok karena nggak bisa diimplementasikan. Kita nggak mau biaya riset ini besar tapi nggak dapat apa apa yang pada akhirnya hanya menggerus basis pajak aja,” tuturnya.

Insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian ini sendiri dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.

Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat 2 tersebut.

Sumber : Detik Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only