Pajak E-Commerce Maksimalkan Penerimaan Negara tapi Jangan Lenyapkan UMKM

Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menilai kebijakan pajak e-commerce terbaru bernilai baik bagi pasar domestik maupun pendapatan negara.

Hal ini karena barang luar negeri yang dijual via e-commerce dapat dikenakan pajak yang sebelumnya barang luar negeri memang tidak dikenakan pajak sama sekali.

“Selama ini adanya e-commerce yang diuntungkan siapa? Masyarakat banyaknya belanja benda dari luar negeri. Mereka untung, terus dari pajaknya juga untung karena enggak kena,” ucap Sunarsip saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Namun, menurutnya, masih ada hal yang harus diperhatikan terhadap pajak tersebut. Ia mengatakan peraturan pajak e-commerce jangan sampai kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam memajukan UMKM. jangan sampai pemerintah memukul rata pajak e-commerce tersebut.

Hal ini karena tidak semua e-commerce menjual barang luar negeri. Ada beberapa e-commerce juga masih mengandalkan pengusaha kecil.

“Harus kerja sama dengan asosiasi dan asosiasinya harus bisa mengidentifikasi mana pelaku yang sudah pantas untuk dikenakan pajak,” ucapnya.

“Jangan semua dipukul satu kali pukulan, kalau mati semua kan repot juga. harus perlahan itu perlu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menunggu rampungnya proses legislasi omnibus law perpajakan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pelaku e-commerce.

Bank Indonesia memproyeksi total transaksi e-commerce hingga akhir tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp215 triliun. Sekitar 80% transaksi ini berasal dari 4 marketplace di Indonesia.

Meski demikian potensi pajak dari transaksi tersebut belum dapat diambil secara optimal. Setelah dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, saat ini otoritas menunggu omnibus law perpajakan selesai.

Dalam omnibus law perpajakan, pemerintah akan memasukkan kewajiban perusahaan digital (pemilik marketplace) untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Selain itu, dari sisi PPh, pemerintah juga akan meredefinisi bentuk usaha tetap (BUT).

Sumber : Akurat.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only