Ini strategi Dirjen Pajak tingkatkan layanan di tahun depan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen akan memperbaiki pelayanan pajak dengan skema digital. Cara ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan tahun depan diharapkan semua pelayanan WP dapat diakses lewat kanal resmi DJP dan chanel-chanel resminya. Contohnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan SPT PPh Masa dapat diakses lewat layanan online tanpa bertatap muka dengan petugas pajak.

“Ini strategi tahun depan dengan moda pelayanan serba online. Tapi, untuk validasi pemeriksaan untuk membuktikan status WP tetap di kantor DJP. Tetap ada term and condition-nya,” kata Suryo di kantornya, Selasa (10/12).

Oleh karena itu, Suryo bilang dalam konsep digitalisasi serba online ini peran contact center DJP akan diperkuat untuk mendukung kemudahan agar wajib pajak yang mengalami kesulitan melakukan transaksi perpajakan melalui layanan mandiri dapat dibantu oleh contact center DJP tanpa perlu secara fisik mengunjungi kantor pajak.

Suryo memaparkan pada tahun 2020, setidaknya ada empat inisiatif pelayanan DJP yang serba elektronik, sesuai dengan dasar pelayanan berkualitas melalui click call, and counter (3C). Pertama penambahan tujuh layanan web base. Kedua, empat layanan telepon dan non-telepon. Ketiga, penambahan pelayanan telpon sebagai bentuk perluasan layanan. Keempat, empat back-end office contact center.

Namun, masalah teknis nampaknya akan menjadi kendala otoritas perpajakan di kemudian hari. Sebab pada taggal 20 November 2019, kanal e-filling SPT PPh Masa tidak bisa diakses. Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan persoalan ini kerap terjadi, seharusnya otoritas perpajakan bisa mengantisipasi, apalagi ingin go digital tahun 2020.

Menurutnya sistem yang mengalami gangguan dapat menghambat akses informasi administrasi perpajakan yang pada akhirnya data base guna menggali potensi dan selah penerimaan pajak ikut terhambat. Prastowo menilai kualitas dan kapasitas sistem IT milik DJP terlalu rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah WP yang tercatat selama ini. Dengan arti kata lain, sudah di bawah standar.

“Kapasitas sistem sangat tidak memadai dan lambat. Padalah sistem IT DJP itu bisa mendukung fungsi utama DJP baik dari potensi pajak, pengumpulan data, dan administrasi sebagai bentuk pelayanan kepada WP,” kata Prastowo.

Di sisi lain, DJP belum mengonfirmasi adanya perparuan sistem IT di tahun depan. Prastowo bilang sistem informasi data saat ini secepatnya diubah ke sistem cortex. Asal tahu saja, sistem cortex sudah masuk dalam pagu Indikatif DJP sebesar Rp 7,9 triliun di tahun 2020. Sehingga, sistem cortex baru bisa diimplementasikan pada tahun 2023 atau 2024.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menggap baik langkah otoritas pajak itu. Sebab, hal ini dirasa bakal memudahkan pengusaha dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya. Menurutnya, digitalisasi layanan pajak merupakan relaksasi dari fungsi pelayanan perpajakan dan hukum. “Seharusnya digitalisasi sudah dari dulu, tapi saya pikir ini sebuah kemajuan. Semua by system sudah sangat bagus,” kata Ajib.

Ajib menilai digitalisasi dapat berdampak positif bagi WP dan DJP. Dari sisi WP, pelayanan menjadi lebih mudah. Dari sisi penegakan hukum, aspek pengawasan kepatuhan WP bisa optimal dan tersinergi sehingga memudahkan otoritas pajak dalam pendataan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan pelayanan DJP yang serba online diharapkan dapat memperluas basis pajak baru. Ini menjadi selaras sebab, pendekatan pajak yang self assesment membuat calon WP lebih efisien dan efektif.

STRATEGI PERLUASAN BASIS PAJAK
Pilar lain peningkatan kepatuhan perpajakan yang dijelaskan Suryo adalah pemanfaatan data pihak ketiga yang dilakukan melalui tata kelola yang akuntabel serta perluasan basis pajak melalui penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan reorientasi KPP Pratama.

Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas wajib pajak kelas menengah khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat ekonomi regional. Dengan penambahan KPP Madya tersebut maka fokus KPP Pratama akan diarahkan pada peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar. Setidaknya, tahun depan bakal ada 18 KPP Madya baru dari yang saat ini sudah terdapat 29 kantor.

Namun, Suryo belum bisa memaparkan di mana saja KPP Madya baru itu bakal didirikan. Yang pasti daerah-daerah strategis dengan WP potensial menjadi incaran. “Tergantung dari potensinya, kebanyakan KPP Madya baru di daerah Jawa. Karena bukan masalah infrastruktur saja, tapi juga regulasi perlu diperhatikan,” kata Suryo.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only