Perusahaan Besar yang Pajaknya Tinggi Patuh, Banyak Masyarakat Malah Tunggak PBB

– Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah mengejar target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang masih tertunggak pada wajib pajak sekitar Rp 13 milyaran dari target pajak yang mencapai Rp 66 milyar di tahun 2019.

Pekan kemarin sejumlah kepala desa telah dikumpulkan untuk menakan tingginya tunggakan pajak tersebut agar mempercepat pelunasan.

Hal itu dilakukan karena dana PBB ini akan berdampak pada penyaluran Dana Alokasi Desa, terkait sumber dana DAD berasal dari PBB.

Menurut keterangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan disertai stafnya Agus Yudi, dana PPB yang masih tertunggak di wajib pajak masih cukup tinggi, karena PPB semula ditargetkan bisa dilunasi wajib pajak paling lambat bulan Agustus.

Tunggakan pajak yang masih besar tersebut berada di sejumlah kecamatan yang sebelumnya sempat mengalami kenaikan seperti Kecamatan Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Kasokandel, Jatiwangi, Palasah, Dawuan, Kadipaten.

Padahal saat ini pajak di wilayah etsrebut telah diturunkan kembali hingga 25 persenan.

Tunggakan pajak tertinggi saat ini berada di Kecamatan Kertajati, Jatitujuh dan Sumberjaya. Kebanyakan penunggak pajak tersebut berada di masyarakat karena perusahaan-perusahaan besar yang pajaknya tinggi justru lebih patuh.

Perusahaan besar yang belum melunasi pajaknya diantaranya adalah PT BIJB sebesar Rp 6,4 milyaran yang rencananya akan dibayar pada minggu kedua bulan Desember ini.

“Kami sekarang terus berupaya mengintensifkan penagihan ke desa-desa agar target pajak bisa segera lunas,” ungkap Lalan.

Minggu kemarin pihaknya telah mengumpulkan sejumlah kepala desa yang wilayahnya masih memiliki tunggakan pajak cukup tingi, agar mereka juga bisa secara masif melakukan penagihan.

Karena PBB akan ber korelasi dengan penyaluran Dana Alokasi Desa (DAD) yang diterima setiap desa untuk operasional pemerintahan desa dan penghasilan tetap aparat desa.

“Dana yang diterima oleh setiap desa itu ada Dana Desa yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa yang sumbernya dari PAD salah satunya dari PBB. Kalau sekarang PBB nunggak akan berdampak pada penyaluran Dana Alokasi Desa, karena dana PBB ini hasilnya dikembalikan lagi ke desa. Salah satunya untuk komponen siltap aparat desa,” katanya.***

Sumber : PIKIRAN RAKYAT

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only