Segera Masuk DPR, Ini Dia ‘Senjata’ yang Diagungkan Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU ini dipastikan akan diserahkan sebelum masuk masa reses dewan pada 18 Desember 2019.

Omnibus Law ini merupakan senjata pamungkas Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik investasi, memotong kompas birokrasi, dan membuka peluang pemodal masuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR pada awal tahun depan.

“Sudah masuk prolegnas. Ini akan segera dimasukkan UU perpajakan dan bulan ini akan kami submit ke parlemen. UU cipta lapangan kerja akan kami masukan di awal Januari,” ujar Airlangga di kantornya, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata dia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dalam RUU Omnibus Law Perpajakan akan mencakup enam pilar utama.

Pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi yakni penurunan tarif PPH badan secara bertahap dari 25% seperti sekarang menjadi 20% nantinya pada tahun 2023.

“Sesuai dengan penurunan tarif PPH badan ini juga nanti akan dilakukan penyesuaian penurunan tarif PPH badan untuk wajib pajak yang sudah go public,” kata dia.

Kedua adalah subjek pajak orang pribadi yakni perbaikan dari ketentuan mengenai subjek pajak orang pribadi yang dalam negeri. Pemerintah akan menggunakan kriteria 183 hari, Jika memang WP tersebut ada di Indonesia berarti adalah subjek pajak dalam negeri. Sedangkan jika WP tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, berarti dia menjadi subjek pajak luar negeri.

Ketiga adalah perbaikan sistem teritori yakni penghasilan tertentu dari luar negeri tidak dikenakan PPH sepanjang diinvestasikan di Indonesia dan begitu juga penghasilan WNA yang di dalam negeri hanya dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari Indonesia.

“Ini juga untuk memperbaiki kepastian dari sistem teritori tersebut,” kata dia.

Keempat adalah Kepatuhan wajib pajak. Omnibus pajak ini akan memperbaiki kepatuhan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela khususnya untuk pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Akan ada pengaturan ulang atas sanksi-sanksi Pajak dari saat ini yang adalah 2% selama 24 bulan sehingga secara kumulatif bisa menjadi 48%.

“Cukup tinggi hampir 50% hampir setengah. Nanti akan kita kaitkan dengan supaya lebih fair yaitu kita menganggap kalau misalkan wajib pajak itu belum membayar pajak maka uang yang sesungguhnya dibayar yang harusnya dibayarkan itu dia investasikan di suatu alat investasi tertentu.

Kelima adalah Keadilan iklim berusaha yakni akan ada relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak. Ini untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri terutama melalui pemajakan transaksi elektronik.

“Ini adalah untuk melakukan penunjukkan platform terutama yang di luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai. Selain itu untuk menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri juga kita akan melakukan regulasi yaitu memperbaiki ketentuan mengenai pajak daerah,” jelas Sua.

“Di mana pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional dan pemerintah pusat dapat melakukan review dan membatalkan Perda yang menghambat investasi.”

Keenam adalah mendaftar ulang fasilitas perpajakan yang sudah ada saat ini yakni tax holiday, tax allowance, Super tax deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus dan yang lainnya.

“Termasuk memberikan ketentuan bahwa pemerintah daerah pun dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak yang diberikan oleh kepala daerah. Ini juga untuk mendorong iklim investasi di perekonomian daerah,” tegasnya.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only