Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Riau Terima Setoran Rp109,28 Miliar

PEKANBARU – Setelah berlangsung sejak 15 Oktober 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau berhasil memberikan setoran penghasilan asli daerah senilai Rp109,28 miliar dari program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana menjelaskan program tersebut berjalan mulai 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 lalu. Dari program ini tercatat sebanyak 95.655 wajib pajak sudah mengikuti dan membayarkan pajak kendaraannya.

“Kami mencatat sampai program berakhir ada sebanyak 95.655 wajib pajak yang memanfaatkan program ini dan mendapatkan keringanan yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya Senin (16/12/2019).

Dia merincikan dari total wajib pajak yang ikut serta tersebut, sebanyak 70.699 adalah pemilik sepeda motor sedangkan 24.956 adalah pemilik mobil roda empat atau lebih.

Selain mencatatkan pendapatan setoran pajak senilai Rp109,28 miliar, nilai denda pajak yang sudah dihapuskan oleh Bapenda yakni mencapai Rp39,15 miliar.

Dari asal daerahnya, para wajib pajak tercatat terbanyak dari Pekanbaru yaitu 38.018 unit kendaraan, disusul Kampar mencapai 7.998 unit, kemudian Bengkalis sebanyak 6.802 unit. Berturut-turut nilai setoran pajak dari tiga daerah teratas ini yaitu Rp56,64 miliar, lalu Rp8,34 miliar, dan Rp6,51 miliar.

“Dengan tambahan program ini, realisasi setoran pajak kendaraan bermotor sampai 14 Desember 2019 sudah mencapai Rp1,08 triliun, atau melebihi target tahun ini yang hanya Rp1,06 triliun,” ujarnya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only