RI Ingin Masuk 5 Besar Pertumbuhan Ekonomi Dunia, Begini Caranya

JAKARTA, – Pemerintah terus berupaya menumbuhkan iklim yang kondusif bagi investasi, dunia usaha, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara-negara ASEAN rata-rata tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi dunia dan dilihat sebagai sebuah kekuatan baru. Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum ini untuk menjadi salah satu negara yang berpengaruh terhadap stabilitas maupun pertumbuhan ekonomi di ASEAN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (16/12).

Dikatakan, pemerintah menargetkan perekonomian Indonesia pada tahun 2045 telah keluar dari middle income trap dan masuk 5 besar ekonomi dunia dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7 triliun dolar AS.

Karena itu, presiden RI Joko Widodo menetapkan 5 Prioritas Pembangunan Nasional, antara lain Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.

Menko Airlangga menjelaskan, khusus mengenai penyederhanaan regulasi dilakukan melalui penerbitan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yaitu tentang Cipta Lapangan Kerja yang mencakup 11 klaster dan Perpajakan yang terdiri dari 6 pilar.

“Artinya, kita tengah menyiapkan pembentukan 1 UU yang mampu mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Hingga saat ini ada 82 UU dan 1.194 pasal yang telah teridentifikasi dan akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,” ujar Airlangga.

Kemudian dalam rangka mendorong industri, pemerintah mengeluarkan berbagai insentif fiskal guna mengembangkan industri manufaktur, meningkatkan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Insentif fiskal tersebut berupa tax holiday, super deduction tax, tax allowance, dan investment allowance.

Sumber : KRJOGJA.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only