PT Pertamina (Persero) menandatangani nota kesepakatan atau MOU dengan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dalam pengintegrasian data perpajakan perusahaan secara digital.
Kesepakatan ini diharapkan bisa menciptakan efisiensi audit perpajakan di Pertamina dan mengurangi risiko kesalahan dalam pembayaran pajak. Badan usaha milik negara lain diminta mengikuti langkah Pertamina sebagai terobosan baru terkait data perpajakan.
“Dengan model konvensional, kami harus menerjunkan 12-16 petugas pajak untuk mengaudit perpajakan Pertamina.
Jumlah itu tak diperlukan lagi melalui sistem terintegrasi digital sehingga bisa menghemat sumber daya petugas kami,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama seusai menandatangani MOU bersama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Dengan sistem terintegrasi, Pertamina membuka akses data keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply