AEI Dukung Omnibus Law Pajak

Jakarta. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terus berupaya menarik investor baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dukungan dari pemerintah juga diperlukan.

“Yang penting bagi kami, anggota kami bisa menarik investor dari dalam dan luar negeri,” kata Franciscus Welirang, Ketua AEI, kemarin (17/12), di Bursa Efek Indonesia.

Dia yakin, rencana pemerintah menerapkan omnibus law menjadi salah satu daya tarik untuk menggaet investor, terutama omnibus perpajakan. Dengan, dukungan dari pemerintah, emiten di bursa saham dapat meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Franciscus menyebutkan, pada 2018 lalu, kontribusi pajak dari emiten bisa mencapai 5,9% dari total penerimaan pajak pada 2018.

Substansi omnibus law perpajakan akan menyangkut enam pilar, meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, secara bertahap, omnibus law ini akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) sampai 20% dalam dua hingga tiga tahun ke depan. “Khusus untuk perusahaan go public akan diberikan pengurangan sebesar 3%, jadi ultimate-nya 17% dalam waktu lima tahun,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only