Sampai akhir 2019, pemerintah catat 368 kasus investasi

JAKARTA. Pemerintah lewat Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi mencatat ada 368 kasus aliran investasi dari berbagai dalam tiga tahun terakhir sampai dengan hari ini Senin (30/12).

Pokja IV mencatat, dari jumlah kasus tersebut diklasifikasikan menjadi 183 kasus tuntas dan 22 kasus ditolak. Sementara ada 163 kasus yang sedang ditangani di mana sebagian besar berupa pelimpahan kasus dari Kementrian/Lembaga termasuk Badan Koordinator Penanaman Modal.

Wakil Ketua Pokja IV sekaligus Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dari total kasus yang dilaporkan pihaknya secara langsung sudah lebih dari 90% selesai. Adapun jumlah nilai investasi kasus tuntas sebesar Rp 892,39 triliun.

Dari total kasus secara berurutan paling banyak berasal dari sektor perindustrian sebesar 135, Energi dan Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) yakni 69, pajak dan bea sebanyak 37, transportasi yaitu 37, pertanian dan Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (LHK) yakni 29, perdagangan yakni 24, perbankan yaitu 12, tenaga Kerja sebanyak 14, dan pariwisata 11.

Pokja IV mencatat secara garis besar ada tiga permasalahan investasi yang ditangani. Pertama, permasalahan yang berkaitan dengan kendala perizinan dan tumpang tindih, kewenangan penerbitannya baik tingkat maupun daerah.

Kedua, permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana yang belum ada kepastian hukum dan terlalu lama prosesnya. Ketiga, beberapa regulasi dari K/L yang justru dinilai menghambat investasi di Indonesia.

“Rekomendasi Pokja IV yang disampaikan kepada K/L dan pemerintah daerah terkait belum ditindaklanjuti sesuai dengan target waktu yang ditentukan sehingga penyelesaian permasalahan menjadi terhambat,” kata Purbaya kepada Kontan.co.id, Senin (30/12). 

Purbaya mengaku dari beberapa kasus yang terkait dengan perubahan regulasi masih membutuhkan waktu yang lama dalam proses penyelesaiannya. Bahkan, masih banyak perwakilan K/L dan pemerintah daerah yang diundang namun tidak hadir dalam pembahasan kasus dan personil yang hadir dalam rapat sering berganti-ganti.

Dia mengaku dalam jumlah kasus selesai ada tiga kasus yang dirasa pihaknya paling sulit. Pertama, permasalahan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing terkait Implementasi Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019.

Kedua, permasalahan PT. PLN dan Inalum terkait PLTA Asahan 3 174 MW,. Ketiga, permasalahan Batam Shipyard and Offshore Association terkait Permohonan Tidak Diberlakukannya Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Di sisi lain, kasus sedang ditangani di antaranya adalah permasalahan PT. Pertamina dan CPC Corporation terkait Petrochemical Complex Project di Balongan, Kab. Indramayu. Kemudia, Permasalahan PT. Trimegah Bangun Persada terkait Perizinan Penempatan Deep Sea Tailing Placement atau Tailing Bawah Laut untuk Pabrik Proyek Hidrometalurgi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Selanjutnya, permasalahan PT. BP Petrochemical Indonesia terkait Penerbitan Perpanjangan HGB No. 15 Tahun 1996. Kemudian, permasalahan progress Tendering “The EOR Pre Feasibility Study at Offshore Rama Oilfield” dan progress teknologi EOR Lapangan Minas Blok Rokan.

Adapula permasalahan Aptrindo terkait kegiatan logistik distribusi barang Pelabuhan Boom Baru Palembang (Perwako Palembang No. 26 Tahun 2019). Kemudan, permasalahan PT. Pelindo II terkait RIP dan Ijin Pengembangan Terminal dan Inland Waterways Cikarang Bekasi Laut. Dan permasalahan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance atas Rencana Skema Pembayaran Nasabah Bancassurance Jiwasraya.

“Saat ini menjadi sorotan soal Jiwasraya  yang sudah menjadi perhatian banyak kalangan saat ini. Kami juga di sini ikut serta mendorong penyelesaian kasus tersebut,” kata dia.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only