Unifikasi SPT Masa PPh Segera Berlaku

Penggabungan atau unifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) akan segera diimplementasikan oleh pemerintah.

Targetnya, penerapan unifikasi ini akan dilakukan pada 3 bulan pertama 2020.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini akan mengurangi beban pemungut dan pemotong PPh.

Selain itu, kebijakan ini juga berpeluang untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dalam komponen paying taxes.

Dalam EoDB 2020, peringkat komponen paying taxes di Indonesia tercatat berada di urutan ke-81.

Ditjen Pajak akan melakukan piloting pelaksanaan unifikasi SPT Masa PPh pada awal tahun ini. Empat SPT yang akan disederhanakan antara lain SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 Ayat 2.

Yoga melanjutkan bahwa piloting dari unifikasi SPT Masa PPh sudah berjalan sehingga dapat dipastikan per kuartal pertama bisa diterapkan untuk seluruh wajib pajak.

Berdasarkan catatan Bisnis, mekanisme dari kebijakan ini pun akan mengikuti kebijakan pemerintah sebelumnya, yakni sistem eleketronik bukti potong atau yang sering disebut e-Bupot.

Berkaca pada implementasi e-Bupot, kebijakan tersebut menciptakan efisiensi dari sisi wajib pajak pemotong karena bukti potong cukup diterbitkan secara elektronik, begitu juga dengan SPT Masanya.

Bagi wajib pajak yang dipotong, bukti potong akan masuk ke dalam prepopulated SPT Tahunan sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi semakin mudah.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only