Lima Sektor Harapan Ekonomi 2020 di Tengah Kegalauan Global

Hampir seluruh proyeksi ekonomi dari berbagai lembaga ekonomi dunia memberikan gambaran kecemasan dan ketidakpastian global selama 2020. Perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok yang tak kunjung usai menjadi akar ketidakpastian.

Efek konflik kedua negara tersebut membuat volume perdagangan dunia menyusut, harga komoditas yang anjlok sehingga pertumbuhan ekonomi global tertekan. Belum usai perang dagang, ketegangan hubungan Amerika-Iran di awal 2020 menambah situasi bertambah genting.

Pelambatan ekonomi akan menghantam semua negara, termasuk Indonesia. Perekonomian dalam negeri tahun ini diperkirakan lebih landai dibandingkan 2018 atau 2019. Meski begitu, masih ada harapan menumbuhkan ekonomi dalam negeri dengan fokus menggenjot pasar domestik.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani menilai di tengah ancaman ekonomi global terdapat beberapa peluang bisnis dalam negeri, mulai dari sektor pariwisata, ekonomi digital, hingga ekonomi kreatif. Katadata memotret lima sektor bisnis yang berpeluang menjadi harapan di tengah kelesuan ekonomi.

Shinta menilai berbagai insentif dari pemerintah di bidang perpajakan akan membantu sektor usaha menghadapi pelambatan ekonomi. Pemerintah di antaranya telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dalam waktu tertentu atau tax holilday dan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance.

Hingga November 2019 tax holiday diberikan kepada 44 perusahaan dengan investasi mencapai Rp 519 triliun. Adapun 158 persetujuan fasilitas tax allowance disodorkan kepada 149 wajib pajak dengan penanaman modal mencapai Rp 258,8 triliun.

Selain kedua fasilitas pajak tersebut, pemerintah menyiapkan pengurangan pajak dalam jumlah besar atau super deduction tax. Fasilitas akan dinikmati oleh perusahaan yang mendorong pengembangan riset dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Shinta mewanti-wanti, insentif pajak tersebut tidak cukup apabila tak dibarengi kemudahan perizinan usaha. Pengusaha menunggu realisasi pembenahan perizinan lewat mekanisme Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di bidang perpajakan dan tenaga kerja.

“Insentif dibutuhkan untuk mendorong swasta agar tetap menciptakan lapangan pekerjaan. Yang paling utama pembenahan perpajakan dan ketenagakerjaan,” kata Shinta beberapa waktu lalu.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only