Komitmen Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Tangkap Barang Impor Tiruan

Mengawali tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menangkap barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Jumat, 6 Desember 2019.

Penindakan sinergis tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaaan Agung terhadap satu kontainer yang berisi 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp 1.019.160.000.

Meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil, namun tangkapan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan penangkapan sinergis yang dilakukan secara ex-officio yang pertama kali sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap.

Perangkat hukum tersebut mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.

Sedangkan sistem border measure HKI tersebut adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian/lembaga.

Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman (rekordasi) dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, di mana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemilik/pemegang merek/hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Tidak hanya bagi sektor industri, pemalsuan HKI juga berdampak buruk bagi kesehatan konsumen (contoh: obat dan kosmetik palsu) dan keselamatan konsumen (contoh: sparepart palsu) bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme.

Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.

Sinergitas antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya pemilik/pemegang merek/hak cipta untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan. (*)

Sumber : INFO NASIONAL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only