Sepanjang 2019, Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel Capai Rp15,42 Triliun

PALEMBANG – Penerimaan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) tercatat mencapai Rp15,42 triliun. Angka ini belum memenuhi target 100 persen. Penerimaan pajak dari dua provinsi ini hanya mencapai 97,68 persen dari target yang dipatok pada tahun 2019 senilai Rp15,78 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel dan Babel Imam Arifin di Palembang mengatakan capaian penerimaan tersebut tergolong baik karena di atas perolehan pajak secara nasional yang mencapai 84,49 persen pada tahun 2019.

“Memang ada eskalasi penerimaan di Sumsel yang lebih baik dibanding nasional,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

Imam mengatakan tingginya realisasi penerimaan pajak di dua provinsi itu tidak terlepas dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Menurutnya, tantangan terbesar dalam menggenjot pendapatan negara itu ada di tingkat kepatuhan para WP. Imam pun sedikit bercerita pada 2019, dirinya sudah kirim sinyal ke pengusaha di semua sektor untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya.

“Dimulai dari penyampaian SPT meningkat tidak, kalau bagus penerimaan akan bagus,” tuturnya.

Ia memaparkan faktor yang mendukung penerimaan pajak di Sumsel dan Babel berbeda. Jika di Babel, DJP mengamankan pajak dari sektor pertambangan timah, maka di Sumsel DJP memperkuat ekstensifikasi WP.

“Kami bekerja sama dengan pemprov dan pemda-pemda, termasuk join WP karena butuh peranan pemda juga, misalnya mencari WP pajak burung walet, begitu dapat langsung kami kirim surat,” tuturnya.

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only