Tanpa Netflix dkk, setoran pajak dari sektor telekomunikasi masih kencang

JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah belum bisa menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify, lantaran belum ada payung hukumnya.

Meski begitu, tanpa setoran pajak dari Netflix dan kawan-kawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih bisa mengantongi penerimaan pajak yang terbilang besar dari sektor telekomunikasi.

Dari PT Telkomsel saja, tahun lalu Ditjen Pajak mendapatkan setoran pajak hingga Rp 18 triliun. Sekaligus, anak usaha PT Telkom Tbk itu menjadi pembayar pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

Informasi saja, KPP Wajib Pajak Besar Empat meliputi wajib pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu.

Alhasil, Telkomsel mendapat apresiasi dari Ditjen Pajak atas kontribusinya sebagai penyumbang pajak terbesar pada 2019 di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Selasa (14/1) lalu, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only